GARA-Gara Cekcok Uang Hubungan Intim Kurang, Tukang Parkir Cekik PSK Hingga Tewas
Berawal dari cekcok soal tarif hubungan intim, seorang pekerja seks komersial jadi korban pembunuhan sang pelanggan.
TRIBUNJAMBI.COM - Berawal dari cekcok soal tarif hubungan intim, seorang pekerja seks komersial jadi korban pembunuhan sang pelanggan.
Herdi Suhendar (47) seorang juru parkir, tega mencekik AN (41) PSK hingga tewas.
Hal itu dilakukan karena Herdi tidak mampu membayar jasa hubungan intim sesuai kesepakatan.
• Seorang WNI yang Positif Idap Virus Corona di Singapura Ternyata Punya Riwayat Perjalanan ke China
AN ditemukan tak beryawa di Hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu 26 Januari 2020.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengatakan awalnya Herdi menyepakati harga yang diminta AN.
Namun setelah memuaskan napsu bejatnya, Herdi tidak bisa membayar jasa sesuai harga yang sudah disepakati.
"Harga yang disepakati itu Rp 200 ribu. Tapi tersangka membayar kurang dari Rp 100 ribu, dia (tersangka) bilang sisanya akan dibayarkan nanti," ujar Galih Indragiri, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).
• Man City Mulai Cemas, Terancam Terlempar Dari 4 Besar Klasemen Liga Inggris Jika Kalah Dari West Ham
Mendengar hal itu, korban kesal hingga terlibat percekcokan.
Tersangka yang emosi kemudian melakukan penyerangan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.
Tersangka yang panik melihat kondisi korban, memutuskan untuk pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1/2020) dini hari.
Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang dalam kondisi sudah tak bernyawa.
• China Kawal Ketat Informasi Virus Corona, Rekam Jenazah Korban Virus Corona Seorang Warga Ditangkap
"Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp 40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Baca: Polisi Temukan Lokasi Penampungan PSK Gang Royal di Penjaringan, Puluhan Wanita dan Calo Diamankan
Kurang dari 24 jam, setelah mendapat laporan, ujar Galih, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung berhasil menangkap Herdi di Alun-alun Kota Bandung, saat sedang bertugas menjadi juru parkir.
Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun.
Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.