GARA-Gara Cekcok Uang Hubungan Intim Kurang, Tukang Parkir Cekik PSK Hingga Tewas

Berawal dari cekcok soal tarif hubungan intim, seorang pekerja seks komersial jadi korban pembunuhan sang pelanggan.

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM - Berawal dari cekcok soal tarif hubungan intim, seorang pekerja seks komersial jadi korban pembunuhan sang pelanggan.

Herdi Suhendar (47) seorang juru parkir, tega mencekik AN (41) PSK hingga tewas.

Hal itu dilakukan karena Herdi  tidak mampu membayar jasa hubungan intim sesuai kesepakatan.

Seorang WNI yang Positif Idap Virus Corona di Singapura Ternyata Punya Riwayat Perjalanan ke China

AN ditemukan tak beryawa di Hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu 26 Januari 2020.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengatakan awalnya Herdi menyepakati harga yang diminta AN.

Namun setelah memuaskan napsu bejatnya, Herdi tidak bisa membayar jasa sesuai harga yang sudah disepakati.
"Harga yang disepakati itu Rp 200 ribu. Tapi tersangka membayar kurang dari Rp 100 ribu, dia (tersangka) bilang sisanya akan dibayarkan nanti," ujar Galih Indragiri, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).

Man City Mulai Cemas, Terancam Terlempar Dari 4 Besar Klasemen Liga Inggris Jika Kalah Dari West Ham

Mendengar hal itu, korban kesal hingga terlibat percekcokan.

Tersangka yang emosi kemudian melakukan penyerangan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Tersangka yang panik melihat kondisi korban, memutuskan untuk pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1/2020) dini hari.

Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang dalam kondisi sudah tak bernyawa.

China Kawal Ketat Informasi Virus Corona, Rekam Jenazah Korban Virus Corona Seorang Warga Ditangkap

"Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp 40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Baca: Polisi Temukan Lokasi Penampungan PSK Gang Royal di Penjaringan, Puluhan Wanita dan Calo Diamankan

Kurang dari 24 jam, setelah mendapat laporan, ujar Galih, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung berhasil menangkap Herdi di Alun-alun Kota Bandung, saat sedang bertugas menjadi juru parkir.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun.

Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Mampu Bayar Setelah Main, Juru Parkir Ini Malah Cekik Seorang PSK hingga Tewas

Dijual Suami & Jadi PSK, Wanita Ini Diracun dengan Racun Tikus saat hamil 8 Bulan

Senin (4/11/2019), secara sembunyi-sembunyi AM (35) menuangkan empat bungkus racun tikuS ke dalam minuman istrinya, M (32) yang sedang hamil.

M yang tidak mengetahui minuman penyegar yang diberikan suaminya mengandung Racun.

M pun meminumnya.

M pun segera dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, Semarang, Jawa Tengah, untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat itu kondisi M kritis dan jantung bayi dalam kandungannya lemah.

Ilustrasi: praktik operasi
Ilustrasi: praktik operasi ((Nimon/Shutterstock))

Dokter pun segera mengambil tindakan operasi caesar untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan M.

Beruntung M dan bayinya selamat.

Perempuan asal Citarum Selatan, Semarang itu pun sudah diperbolahkan pulang dari rumah sakit dengan membawa bayinya.

Itulah kisah tragis yang menimpa M, wanita hamil dijadikan pelacur oleh suaminya sendiri.

 

Jadi PSK karena dijual suami

Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan AS cemburu setelah istrinya, M mengaku selingkuh dengan pria lain di tempat kerjanya.

AM pun menuduh bahwa bayi yang dikandung M bukan anaknya.

Sehari-hari M bekerja sebagai pekerja seks komersial di kawasan Barito.

Kepada polisi AM mengaku sempat meminta M untuk meninggalkan pekerjaannya sebagai PSK agar tidak bertemu dengan selingkuhannya.

Namun hal tersebut terbantahkan.

Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa AS diduga menjual istrinya sebagai PSK untuk menutup utang.

"Tapi, itu hanya alasan saja sebab diduga pelaku sengaja menjual istrinya sebagai PSK karena terbebani utang. Kemudian, pelaku menuduh istrinya dihamili oleh pelanggan," ujar Agil.

Sementara itu M mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya.

Bahkan ia pernah diancam akan dibunuh.

"Waktu masih hamil 5 bulan, Dia (suaminya) mencekik di depan anak keduanya dan mengancam akan membunuh bayi saya kalau lahir nanti," cerita Pujiati di Semarang, Senin (11/11/2019).

 

Modal membuat warung kopi

Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna berinisiatif memberikan modal pada M untuk membuka warung kopi agar M tidak lagi menjadi PSK.

Dia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi M.

"Saya harap, korban sadar dan mau berubah. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran untuk meninggalkan kemaksiatan. Kami ingin Bu M dapat bekerja halal seperti berjualan," kata Agil.

Sementara AS dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Tragis, Perempuan ini Dijual Jadi PSK dan Diracun Suaminya Saat Hamil 8 Bulan"
https://regional.kompas.com/read/2019/11/12/06360051/-tragis-perempuan-ini-dijual-jadi-psk-dan-diracun-suaminya-saat-hamil-8?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSK di Bandung Protes Pelanggannya Karena Hendak Mencicil Biaya Jasa Prostitusi, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/04/psk-di-bandung-protes-pelanggannya-karena-hendak-mencicil-biaya-jasa-prostitusi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved