Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya

Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram/kemenag_ri
SKD CPNS 2018 

Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Hasil rekapitulasi diumumkan pada Minggu (2/01/2020). Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Twitter BKN @BKNgoid.

Rekapitulasi tersebut merupakan data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Nilai passing grade SKD CPNS 2019 juga lebih rendah dibanding tahun 2018.

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi umum :

Tes Karakteristik Pribadi: 126

Tes Intelegensia Umum: 80

Tes Wawasan Kebangsaan: 65

Terus Bertambah Ini Daftar Lengkap Negara dan Wilayah yang Melarang Masuknya Turis dari China

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi cumlaude :

Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 271 dan nilai TIU paling rendah 85.

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi disabilitas :

Disabilitas paling rendah adalah 260

TIU paling rendah 70.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved