Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya
Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.
Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya
TRIBUNJAMBI.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.
Hasil rekapitulasi diumumkan pada Minggu (2/01/2020). Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Twitter BKN @BKNgoid.
Rekapitulasi tersebut merupakan data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.
Nilai passing grade SKD CPNS 2019 juga lebih rendah dibanding tahun 2018.
Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi umum :
Tes Karakteristik Pribadi: 126
Tes Intelegensia Umum: 80
Tes Wawasan Kebangsaan: 65
• Terus Bertambah Ini Daftar Lengkap Negara dan Wilayah yang Melarang Masuknya Turis dari China
Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi cumlaude :
Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 271 dan nilai TIU paling rendah 85.
Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi disabilitas :
Disabilitas paling rendah adalah 260
TIU paling rendah 70.