Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya

Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram/kemenag_ri
SKD CPNS 2018 

Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Hasil rekapitulasi diumumkan pada Minggu (2/01/2020). Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Twitter BKN @BKNgoid.

Rekapitulasi tersebut merupakan data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Nilai passing grade SKD CPNS 2019 juga lebih rendah dibanding tahun 2018.

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi umum :

Tes Karakteristik Pribadi: 126

Tes Intelegensia Umum: 80

Tes Wawasan Kebangsaan: 65

Terus Bertambah Ini Daftar Lengkap Negara dan Wilayah yang Melarang Masuknya Turis dari China

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi cumlaude :

Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 271 dan nilai TIU paling rendah 85.

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi disabilitas :

Disabilitas paling rendah adalah 260

TIU paling rendah 70.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved