Pilgub Jambi 2020
Politik, ASN di Sarolangun Diduga Langgar Netralitas
Pesta Demokrasi yang dibalut pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan pada 23 September 2020.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Politik, ASN di Sarolangun Diduga Langgar Netralitas
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pesta Demokrasi yang dibalut pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan pada 23 September 2020.
Tahap demi tahap, para calon kandidat mulai menampakkan taringnya.
Bahkan, bermacam strategi sudah tampak bagaimana calon itu merangkul pendukungnya, mulai dari rakyat biasa, tomas, millenial bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini tentu menjadi garis besar terutama para ASN. Dalam Undang-Undang, ASN dituntut bersikap netral pada politik.
Walaupun belum memasuki tahap kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun sudah menerima informasi dan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Hampir 6.000 Warga Sarolangun Masih Gunakan Suket, Prioritas E-KTP 2020
• Limun Siapkan Perahu, Batang Asai Siapkan Alat Berat, Antisipasi Siaga Bencana di Sarolangun
• BREAKING NEWS: Nabila Siswi Nurul Ilmi Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun di Simpang Rimbo
Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika mengatakan ada beberapa ASN yang diduga melanggar kode etik netralitas sebagai ASN pada pilgub mendatang.
"Yang baru dipanggil sekitar 4 dan yang baru datang dua orang. Jumlahnya sembilan orang," kata Mudrika, Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Sarolangun. Minggu (2/2)
Dari sembilan orang itu, terdiri dari ASN setingkat kepala dinas, ASN biasa bahkan kepala dinas itu sendiri di Lingkup Pemerintahan Sarolangun.
Katanya, sembilan orang itu akan dipanggil guna untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan mengumpulkan bukti
Setelah pengumpulan bukti, saksi, para terlapor, pihaknya akan memutuskan didalam rapat pleno, apakah perkara itu memenuhi unsur atau tidak terkait pelanggar kode etik ASN.
Mudrika menjelaskan terkait dugaan pelanggaran tersebut adalah atas foto yang di posting di media sosial dengan penggunaan simbol berbentuk gerakan tubuh tertentu yang digunakan oleh salah satu calon, pendukung, kandidat.
"Diduga simbol ini digunakan. Ini tidak boleh dilakukan ASN," ungkapnya
Lanjutnya, laporan yang masih informasi awal ini akan dijadikan oleh bawaslu untuk dilakukan penelusuran apakan memenuhi syarat atau tidak.
"Bawaslu diberi kewenangan untuk mengumpulkan bukti sampai selesai, batas waktu tidak ada," ujarnya
Katanya, Jika ASN itu terbukti melanggar maka sanksi sesuai yang diatur dalam UU No 5 tahun 2014, PP 53. Dan hasil dari pemeriksaan Bawaslu akan direkomendasikan ke Komisi Aparatir Sipil Negara (KASN)
• TRAVEL JAMBI Sebanyak 300 Lebih Jenis Anggrek Dibudidayakan di Desa Jambi Tulo, di Lahan 3,5 Hektare
• VIDEO: Ketegangan Dini Hari Dalam Kafe di Jambi, FPI Pertanyakan Izin, Ternyata sudah Ada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-kabupaten-sarolangun-mudrika.jpg)