Berita Tebo
Beraksi di 18 TKP, Dua Tersangka Curat di Tebo Diamankan Polisi
Tersangka pencurian yang sudah beraksi di 18 tempat ini akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Resor Tebo, Selasa (28) lalu.
Beraksi di 18 TKP, Dua Tersangka Curat di Tebo Diamankan Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tersangka pencurian yang sudah beraksi di 18 tempat ini akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Resor Tebo, Selasa (28) lalu.
Pelaku yang diketahui dua orang ini ditangkap petugas di jalan di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kedua tersangka tersebut adalah Nazri warga Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, dan Adri Youlanda warga Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi (LP) pada 10 Oktober 2019 lalu, tentang aksi pencurian dengan pemberatan.
• Jenazah Korban Hanyut di Sungai Batang Tebo sudah Dibawa ke Rumah Duka,
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun di Simpang Rimbo, 6 Kendaraan, Sementara 4 Korban
"Berdasarkan data-data yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan," katanya, melalui keterangan tertulis yang Tribunjambi.com terima, Minggu (2/2/2020).
Setelah melakukan upaya penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku yang ada di Desa Pelayang.
Sekitar pukul 20.30 WIB tim berhasil menangkap Nazri.
Usai diinterogasi, Nazri membeberkan nama Adri, sebagai orang yang juga terlibat dalam curat itu.
Tidak sampai di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Adri Youlanda di kediamannya yang berlokasi di Desa Sungai Keruh.
AKP Riedho menjelaskan, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor honda Vario warna hitam, dua unit ponsel dalam kondisi rusak, satu unit handpone yang masih berfungsi, dua unit kunci busi letter T, serta satu mikrofon karaoke.
“Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di mako Polres Tebo dan kita proses sesuai pasal 363 KUHPidana,” tutupnya.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Lagi-lagi Kecelakaan Terjadi di Jalan Lintas Tebo-Bungo, Satu Pengendara Motor Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Pelaku Pemerasan Oknum Guru di Tebo Sempat Cekik Leher Korban Hingga Alami Trauma |
![]() |
---|
Peras Oknum Guru Senilai Rp200 Ribu, Warga Aceh Ditangkap Polsek Tebo Ilir |
![]() |
---|
Terima Laporan Ada Aktivitas PETI, Polres Tebo Turun Langsung ke Lokasi |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Berupaya Dapatkan Dana PEN Untuk Pembangunan Jalan di Dua Lokasi Ini |
![]() |
---|