Berita Selebritis

Jelang Autopsi Lina Diumumkan - Teddy Bawa Bayi ke Kantor Polisi, Sule Dipastikan Tak Hadir, Kenapa?

Hal tersebut dilakukannya demi mendengarkan hasil autopsi kematian Lina Jubaedah yang akan diumumkan hari ini.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Youtube CumiCumi
Teddy dan Lina 

"Pertanyaannya lebih dari 26 pertanyaan. Semua berhubungan dengan bunda Lina," tuturnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat.

Berdasarkan pantauan, hari ini Teddy masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Mapolreatabes Bandung.

Polisi Periksa 11 Saksi

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait tindak lanjut pelaporan Rizky Febian perihal dugaan kejanggalan kematian sang ibunda, Lina Jubaedah.

"Perkembangan untuk pemeriksaan saksi sampai dengan hari ini, sudah 11 saksi kita mintai keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, ditemui di ITB, Senin (14/1/2020) mengutip Kompas.com

Sebelas saksi ini, kata Erlangga, adalah mereka yang mengetahui suatu perisitiwa kejadian.

"Saksi ini dari keluarga, pembantu, sopir, dan orang yang memandikan jenazah," katanya.

Nantinya penyidik akan menyimpulkan semua keterangan dari saksi, berikut alat bukti yang ditemukan hingga hasil otopsi dari forensik.

"Itu semua dianalisis," pungkas Erlangga.

Dengan diperiksanya 11 saksi tersebut, maka untuk pemeriksaan sementara dihentikan.

Meski begitu, polisi tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan jika ada informasi lain yang dibutuhkan.

Baru Naik Sebentar Harga Sawit Kembali Anjlok, Petani di Tanjab Timur Lesu

Tercantum Pasal Pembunuhan Berencana

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menerangkan Rizky Febian mencantumkan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana 15 tahun.

"Itu kan laporan dari Rizky Febian, pasal 340 dan 338 KUHP," kata Galih dikutip dari Tribun Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved