Asusila

Selama 4 Tahun Siswi SMP Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu, Akhirnya Pelaku Dapat Balasan Ini!

Seorang siswi SMP di Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar, jadi korban pemerkosaan.

Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribun SUmsel
Pemerkosaan 

Kerbau yang disembelih ditanggung oleh pelaku atau tokasalaan (orang yang bersalah).

"Sembarang kerbaunya orang ditombak baru dia ganti," jelas Benyamin Matasak.

Selain itu, ada satu lagi kebiasaan menurut dia, yakni "disapu bulu".

Meski Menang Lomba Lari 21 Kilometer, Siswa SD Ini Tak Dapat Hadiah, Tangisan Kecewa Pun Pecah

Pada kebiasaan ini, pelaku dibakar dengan balutan bulu induk lalu diceburkan ke sungai.

"Kebiasaan ini manusiawi karena saat dilakukan pelaku berada di pinggir sungai, saat api menyala dia melompat," katanya.

Kebiasaan ini menandakan bahwa pelaku mengakui kesalahan dan bersedia diberi sanksi moral.

Kata dia, hukuman itu sebagai hukum moral bagi pelaku yang bertentangan dengan hukum adat.

Tujuannya agar generasi muda tidak melakukan hal yang sama.

Namun untuk kasus pencabulan di Kecamatan Tawalian, Benyamin Matasak mengaku masih menunggu respon dari pihak adat di tawalian.

Lebih jauh ia jelaskan, penting untuk dibicarakan soal sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, melihat kondisi ekonomi pelaku.

"Jangan sampai diberi sanksi tetapi tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya," ujarnya lagi.

Namun proseda ini kata dia, tidak akan menghentikan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

 
 
 
 
 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siswi SMP di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu, Hukum Adatnya Ngeri, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/29/siswi-smp-di-mamasa-diperkosa-ayah-kakak-dan-sepupu-hukum-adatnya-ngeri?page=all.

Halaman sebelumnya
Sumber: Tribun Timur
Tags
diperkosa
pemerkosaan
anak di bawah umur
siswi SMP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved