Daftar Lengkap Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta Berlaku Mulai 31 Januari 2020

Tarif Tol Dalam Kota ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami perubahan pada 31 Januar

Editor: rida
Tribunnews/Jeprima
Kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM- Tarif Tol Dalam Kota ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami perubahan pada 31 Januari 2020.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

"Perubahan tarif ini disesuaikan dengan tingkat inflasi sebesar 6,86 persen," kata Danang.

Pencarian Warga Paku Aji, Bungo, Tim SAR Sisir Lokasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tebo

Setelah Luna Maya Tes Kesehatan di Jepang, Pernikahan dengan DJ Ryochin Makin Dekat?

Heboh Beras Plastik di Jambi, Warga Ramai-ramai Kembalikan ke Toko: Nasinya Seperti Bola Karet!

Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit, dan Tol Cawang-Tomang-Pluit. Tarif baru ini berlaku mulai 31 Januari 2020.(BPJT)
Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit, dan Tol Cawang-Tomang-Pluit. Tarif baru ini berlaku mulai 31 Januari 2020.(BPJT) ()

Danang menuturkan, perubahan tarif tol dalam kota ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tertanggal 31 Desember 2019.

Penyesuaian tarif ini juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Alasan Memilukan Kobe Bryant dan Istri untuk Tidak Naik Helikopter Bersama, Sekarang Terbukti?

Sah, Nella Kharisma Pacaran dengan Penabuh Gendang Grup Didi Kempot? Bagaimana Nasib Cak Malik

Update Virus Corona: 170 Orang Meninggal Dunia di China, Jumlah Korban Makin Banyak

Adapun perubahan tarif terakhir Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 2017 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 937/KPTS/M/2017.

Tarif baru ini juga merupakan penyederhanaan tarif dari lima golongan menjadi tiga golongan.

Sebagai konsekuensinya, terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.

Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen.

Prostitusi Terselubung di Apartemen Kalibata Terbongkar, Penghuni: Jilbabnya Panjang Tapi Kakinya

Fakta Dibalik Polemik Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Lagi Syantik dari Nagaswara ke Gen Halilintar

Erick Sebut Keuangan Jiwasraya Sangat Parah, Janjikan Pembayaran Dana Nasabah Mulai Maret

BREAKING NEWS Faisal Pamit Buang Air Besar dan Tak Pulang, Misteri Hilangnya Warga Paku Aji

Berikut rincian tarif baru Tol Dalam Kota jarak terjauh:

  • Golongan I Sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
  • Golongan II Sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 15.000
  • Golongan III Sebelumnya Rp 15.500 menjadi Rp 15.000
  • Golongan IV Sebelumnya Rp 19.000 menjadi Rp 17.000
  • Golongan V Sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 17.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 31 Januari, Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved