Mulai April 2020 Smartphone Ilegal (BM) Diblokir, Cara Cek IMEI untuk Tahu Ponselmu Resmi atau Tidak
mulai April 2020, beberapa handphone dan smartphone akan diblokir oleh pemerintah, karena dianggap ilegal.
Tercantumnya nomor IMEI, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya.
Biasanya nomor IMEI ini tercantum 12-16 digit dalam rangka ponsel.
Pemerintah akan memberlakukan penerapan regulasi IMEI mulai per 18 April 2020 mendatang.
Untuk saat ini, pedagang ponsel masih bisa bernafas lega.
Setelah itu diterapkan, maka barang ponsel BM dipastikan akan ada pencabutan izin, penarikan produk, hingga pemblokiran kepada penggunanya.

Cara Mudah Cek IMEI
Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.