Mulai April 2020 Smartphone Ilegal (BM) Diblokir, Cara Cek IMEI untuk Tahu Ponselmu Resmi atau Tidak

mulai April 2020, beberapa handphone dan smartphone akan diblokir oleh pemerintah, karena dianggap ilegal.

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi smartphone 

Mulai April 2020, Smartphone Ilegal (BM) Diblokir, Ini Cara Cek IMEI untuk Tahu Ponselmu Resmi atau Tidak

TRIBUNJAMBI.COM - Selain mulai bulan Februari 2020 sejumlah handphone, smartphone, dan ponsel tidak bisa lagi dipakai untuk WhatsApp, dua bulan berikutnya, tepatnya mulai April 2020, beberapa handphone dan smartphone akan diblokir oleh pemerintah, karena dianggap ilegal.

Agar anda tidak menjadi korban dan kehilangan data penting di dalam handphone dan smartphone, segera cek dan pastikan serta secepatnya lakukan antisipasi.

Supaya ponsel cerdas milik anda tetap bisa dipakai untuk komunikasi dengan WhatsApp ( WA ) seperti sedia kala.

WhatsApp
WhatsApp (ist)

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas).

1 Februari 2020 Smartphone Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp - Windows 10 Mobile, iOS 7 Android 2.3.7

Hanya Dua Hari, China Sulap Bangunan Kosong Jadi RS Khusus Pasien Idap Virus Corona

Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak.

Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.

Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya.

Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.

"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," katanya menegaskan.

Penampakan Kota Wuhan via Google Maps, Jangan Kaget 132 Orang Meninggal Akibat Virus Corona

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved