Rekam Jejak Donny Saragih, 4 Hari Menjabat Dirut Transjakarta, Pernah Bos Terdahulu & Mantan Napi
Dia diangkat menjadi dirut dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta, menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.
Rekam Jejak Donny Saragih, 4 Hari Menjabat Dirut Transjakarta, Pernah Bos Terdahulu & Mantan Napi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama Donny Andy S Saragih sedang jadi sorotan.
Dia diangkat menjadi direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan dibatalkan empat hari setelahnya.
Donny ditunjuk menjadi dirut badan usaha milik Pemprov DKI itu pada Kamis (23/1/2020).
Dia diangkat menjadi dirut dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta, menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.

Donny diyakini bisa mengembangkan perusahaan pelat merah di bidang transportasi itu karena pengalamannya di bidang tersebut.
Donny diketahui menjabat sebagai komisaris PT Alfa Omega Transport sejak tahun 2014.
Dia juga pernah menjadi direktur operasional PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada 2007-2017.
Sebelum diangkat menjadi dirut PT Transjakarta, dia menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta.
• Korban Virus Corona Makin Bertambah, Sudah Lebih 100 Orang Tewas, Terinfeksi Lebih 4.000
• BREAKING NEWS 10 Rumah Bedeng di Jaluko Roboh, Hujan Deras dan Angin Kencang
Dugaan malaadministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga, ada maladministrasi dalam penunjukkan Donny sebagai dirut PT Transjakarta.
Ombudsman mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana kasus penipuan.
"Kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Senin (27/1/2020).
Teguh menduga, penunjukkan Donny melanggar Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
Pasal itu mengatur, calon direksi BUMD harus cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak pernah terjerat hukum dalam waktu minimal lima tahun sebelum diangkat.