Polhut Tangkap Pelaku Illegal Logging di Tanjabtim, Tiga Orang Jadi Tersangka
Delapan orang tertangkap sedang melakukan kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gambut Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu Tanjabtim
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Polhut Tangkap Pelaku Illegal Logging di Tanjabtim, Tiga Orang Jadi Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal logging, di kawasan hutan lindung gambut Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjabtim, delapan orang diamankan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/1/2029) lalu sekira Pukul 17.00 WIB, dan kini dalam proses penyelidikan Dirkrimsus Polda Jambi.
Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi Iman Purwanto mengatakan dari delapan orang tersebut, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi hingga dua hari ke depan. Sedangkan lima diantaranya dilepaskan karena tidak cukup bukti.
• Pemerintah Berniat Hapus Honorer, Nasib Ribuan Honorer di Sarolangun Terancam
• Porter Lion Air yang Sering Curi Uang di Tas Penumpang Akhirnya Ditangkap, Begini Cara Kerja Mereka
• VIDEO: JAMBI AMAN! Kemenkes Tegaskan Hingga Detik Ini Tak Ada yang Terinfeksi Virus Corona
"Pelaku tertangkap tangan melakukan penebangan di lokasi. Satu orang berinisial Y alias M merupakan warga setempat dan dua orang lagi yaitu C dan MS adalah warga Pangabuan," sampainya diruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).
Iman menyampaikan setelah dilakukannya pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti. "Barang buktinya dua unit chainsaw, satu bilah kapak dan satu bilah parang. Selain itu juga temuan satu potong kayu berdiameter 20 cm jenis bitangur," katanya.
Penangkapan ini sendiri, kata Iman merupakan penangkapan pertama di tahun 2020. "Penangkapan pertama kita, dan ini berdasarkan laporan masyarakat," sebutnya.
Atas tindakan tersebut, sesuai UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar. "Sebelum 60 hari kasus ini harus selesai," pungkasnya.