Pemerintah Berniat Hapus Honorer, Nasib Ribuan Honorer di Sarolangun Terancam
Kemenpan-RB berencana menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Pemerintah Berniat Hapus Honorer, Nasib Ribuan Honorer di Sarolangun Terancam
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-KemenPAN RB berencana menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Penghapusan tenaga honorer merupakan mandat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana penghapusan ini bakal berlaku pada 2021. Pada 2019 di Kabupaten Sarolangun tercatat 4.823 honorer.
"Berdasarkan data 2019 ada 4.823 orang," kata Eri Heri Wibawa, Kabid Informasi Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Sarolangun, Selasa (28/1).
Adapun jumlah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau pegawai honorer yang paling banyak diduduki beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Setda bagian umum dan humas.
Jumlah itu terbilang sangat banyak, hingga melampaui jumlah ASN di Sarolangun yang mempunyai selisih ratusan orang.
"4.459 orang ASN, data per Desember 2019," katanya.
• Sulis Histeris, Ponsel dan Dompetnya Entah di Mana, Rumah Terbakar
• Pastikan Indonesia Negatif Virus Corona, Menkes Terawan: Yang Dirawat Ada, Tapi Yang Positif Belum
• VIDEO Kemenkes Tegaskan Tak Ada yang Terinfeksi Virus Corona di Jambi
Eri mengaku Pemkab Sarolangun masih membutuhkan peran honorer untuk membantu program pemerintah.
"Sehingga setiap OPD kita minta untuk selalu mengevaluasi dan meningkatkan kapasitan setiap TKD di lingkup kerjanya masing-masing," ungkapnya.
Katanya, sebenarnya pemerintah pusat sudah mengantisipasinya dengan membuka Pengangkatan Pegawai melalui P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun sampai sekarang aturan turunan dari UU dan PP tersebut berupa Peraturan Presiden belum keluar.
Ia kembali mengungkapkan, jika aturan itu resmi berlaku pihaknya harus siap dengan mekanisme tersebut. Dan mempersiapkan serta memotivasi TKD agar mampu bersaing dalan rekrutmen PPPK yang mekanisme seleksinya sama dengan penerimaan CPNS.
Namun yang menjadi kendala buat daerah adalah keterbatasan anggaran untuk penggajiannya. Karena hak pendapatan PPPK sama dengan PNS hanya saja mereka tidak dapat pensiun.
"Sehingga otomatis banyak TKD yang akan tereliminasi, karena kuota PPPK menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," katanya.
Menurutnya, jika peran dari pegawai honorer di wilayah pemerintah Kabupaten Sarolangun hingga saat ini sangat membantu, hanya saja berapa persen dari jumlah TKD yang ada pihaknya belum bisa mengkaji.
"Kita belum sampai ada kajian sampai ke situ, tetapi bagi OPD yang kekurangan pegawai itu sangat membantu,"katanya. (Yan)