ILC TV One
Karni Ilyas Dibuat Geram Netizen Soal Tema ILC Malam Ini, Bahas Harun Masiku: Banyak yang Baper
Karni Ilyas Dibuat Geram Netizen Soal Tema ILC Malam Ini, Bahas Harun Masiku: Banyak yang Baper
Pada 9 Januari 2020, KPK lalu menetapkan Wahyu, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, sebagai tersangka.
Pernyataan Imigrasi yang menyebut Harun Masiku masih di Singapura, dibantah oleh istri kedua Harun Masiku, Hildawati Jamrin.
Ia mengatakan suaminya telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari, atau tepatnya satu hari sebelum OTT.
Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin mengukukuhkan keberadaan Harun Masiku di Singapura.
Politikus PDIP itu menyatakan Harun Masiku masih berada di Negeri Singa sejak 6 Januari.
Bukti telah kembalinya Harun Masiku pada 7 Januari ke Indonesia, diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku berada di Singapura.
Namun, pada Rabu (22/1/2020), Ditjen Imigrasi mengakui Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.
Ali mengatakan saat ini KPK memilih menunggu proses pendalaman yang dilakukan Imigrasi.
Dari pendalaman ini akan diketahui faktor yang membuat Imigrasi terlambat menginformasikan kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
"Dari Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus."
"Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana," kata Ali.
Ali menuturkan, KPK tidak merasa dibohongi oleh Imigrasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
Ia menyatakan hal tersebut mengingat hubungan baik antara KPK dan Ditjen Imigrasi.
Apalagi, kata Ali, informasi dari Imigrasi bukan satu-satunya informasi yang diterima KPK mengenai keberadaan Harun Masiku.
"Kami tidak memandangnya sampai ke sana (dibohongi Imigrasi)."
"Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi, maka informasinya tentu kami terima."
"Informasinya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting," ucap Ali.
Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan."
"Terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun."
"Dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Ali mengakui pihaknya telah beberapa kali menerapkan Pasal 21 terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan maupun penuntutan.
Namun, ia mengatakan perlu kajian lebih mendalam untuk menerapkan pasal tersebut terkait Harun Masiku.
"Bagaimanapun jika penerapan pasal-pasal, kita taat aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup ketika akan menetapkan tersangkanya," jelas Ali. (*)
• 100 Hari Kerja Prabowo, Pernyataan Arief Poyuono Bikin Yunarto Wijaya Tertawa Saat Bicara Prestasi
• Polhut Tangkap Pelaku Illegal Logging di Tanjabtim, Tiga Orang Jadi Tersangka
• Ini yang Dilakukan Yasonna Laoly untuk Percepat Penyelidikan Kasus Harun Masiku, Copot Pejabat Ini?
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Marahnya Karni Ilyas Topik ILC TV One Bahas Harun Masiku Diprotes Netizen Caleg PDIP Itu Kini Lenyap
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: