Hak-hak Pekerja Perempuan Jika Harus Bekerja Shift Malam, Wajib Ada Angkutan Antar Jemput!
Untuk beberapa profesi, bekerja shift malam untuk perempuan sudah menjadi kewajiban. Hal ini biasa kita temui dalam profesi, antara lain dokter, petug
Kewajiban ketiga adalah perusahaan harus menyediakan angkutan antar jemput bagi seluruh karyawan perempan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.
Syarat angkutan antar jemput juga harus dipenuhi.
Di antaranya pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.
Lalu kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hak-hak Pekerja Perempuan Jika Harus Bekerja Shift Malam"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-karyawati-sukses-bekerja-fokus.jpg)