Baru Dua Hari Nikah, Roby Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Uang di Kotak Amal Masjid Bungo

Tersangka kasus dugaan pencurian di Masjid Al-Ikhwan, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, ternyata adalah pengantin baru.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
ist
CURI KOTAK AMAL - Tersangka pencurian kotak amal dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bungo, Selasa (28/1/2020). 

Baru Dua Hari Nikah, Roby Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Uang di Kotak Amal Masjid Bungo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tersangka kasus dugaan pencurian di Masjid Al-Ikhwan, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, ternyata adalah pengantin baru. Saat Satreskrim Polres Bungo menggelar konferensi pers, Robyal Mukminin alias Roby (27) mengaku baru dua hari menikah.

"Baru nikah dua hari," katanya, Selasa (28/1/2020).

Saat mencuri isi kotak amal pada 24 Desember 2019 lalu, warga Pancuran Gading, Kelurahan Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo itu mengaku masih berstatus lajang. Dia mengaku butuh uang dan memang sudah berencana mencari uang sejak berangkat dari rumah. Melihat pintu masjid terbuka, dia menyelonong masuk ke Masjid Al-Ikhwan dan membobol dua kotak amal yang terletak di kiri dan kanan pintu masjid dengan menggunakan obeng dan kunci pas.

Dia mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Saat disinggung apa uang itu digunanakan untuk menikah, dia membantah.

"Bukan. Cuma habis untuk kebutuhan sehari-hari. Waktu itu aku memang belum nikah. Baru nikah dua hari lalu. Tapi duit untuk nikah, lain lagi," jelasnya.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung menjelaskan, tersangka melakukan tindakan itu saat masjid sepi, sekitar pukul 08.30 WIB.

"Pelaku masuk melalu pintu utama dan langsung menuju kotak amal. Dia langsung membobol kotak amal. Untuk kerugian, diperkirakan sekitar Rp 5-7 juta," kata Kasat.

Aksi pelaku sempat terekam CCTV masjid. Dalam rekaman CCTV yang Tribunjambi.com dapatkan, pelaku tampak memungut uang yang berserakan setelah jatuh dari kotak amal yang menempel di dinding masjid. Uang tersebut dimasukkan dalam baju lengan panjang.

Dalam konferensi pers itu, tersangka mengaku sudah membuang baju itu. Wajah pelaku sempat tertangkap kamera, dan rekaman itu juga sempat beredar.

Di rekaman itu, pelaku mengenakan jaket abu-abu, celana jeans biru, dan sepatu. Dia juga mengenakan tas selempang.

Selain mengambil uang yang jatuh berserakan, tampak tangan pelaku mengambil uang dari kotak yang menempel di dinding. Setelah menggondol uang ke dalam tempat yang dibawanya, pelaku melarikan diri.

"Kalau dari keterangannya, ini perbuatan pertama dan dia melakukannya sendiri. Tapi kami masih melakukan pengembangan," lanjut kasat.

Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hermansyah pengurus masjid menjelaskan, kejadian diketahui ketika dia hendak menghidupkan tape masjid dan melihat uang receh berjatuhan di lantai. Dia sempat curiga dan memeriksa kotak amal yang ada di masjid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved