Berita Bungo
Simpan Ekstasi di AC, Begini Keterangan Polisi saat Menangkap Dua Terdakwa Narkotika di Bungo
Dua orang saksi penangkapan dihadirkan dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Simpan Ekstasi di AC, Begini Keterangan Polisi saat Menangkap Dua Terdakwa Narkotika di Bungo
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua orang saksi penangkapan dihadirkan dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rabu (22/1/2020).
Perkara yang melibatkan terdakwa Adi Kurniawan dan Joni Iskandar itu diadili hakim ketua Melky Salahudin dan dua hakim anggota, Rizal Firmansyah dan Ade Irma Susanti.
Di persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Habibul Rakhman menghadirkan saksi Rian dan Agus dari Kepolisian Resor Bungo. Saksi menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap pada Agustus 2019 lalu.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis ektasi," kata Agus.
• Dua Pejudi di Bungo Diputus Berbeda, Hakim Ungkap Alasannya
• Satu Pencuri Ponsel di Pelepat Bungo Empat Hari Lalu Ternyata Masuk DPO Kasus Asusila
• BREAKING NEWS Pulang Dari China, Seorang Warga Jambi Diduga Kena Virus Corona
Polisi melakukan pengintaian dan melihat terdakwa Joni di luar rumah Adi, hendak masuk ke dalam. Tidak lama kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan memeriksa keduanya.
"Dari pengakuan, akhirnya terdakwa mengaku menyimpan ekstasi di dalam bekas AC," lanjut saksi.
Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti berupa Mdma bukan tanaman golongan I jenis ekstasi dengan berat kotor 7,45 gram dan berat bersih 6,67 gram. Selain itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium, keduanya juga positif mengonsumsi narkotika.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapat barang haram itu dari A (DPO) yang diantar dari Jambi. Sebanyak 21 butir ekstasi itu rencananya akan diantarkan pada Al, seorang warga binaan di Lapas Klas II B Muara Bungo.
"Dari hasil interogasi, barang itu dari A yang dibawa dari Jambi, milik Al, tahanan di LP. Mereka ini perantara. Jadi itu (ekstasi) mau diantar ke LP," terangnya.
Atas perbuatan itu, keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim akan masih akan melanjutkan pembuktian dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (are)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.