Berita Bungo
Dua Pejudi di Bungo Diputus Berbeda, Hakim Ungkap Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya menyatakan dua pria terbukti telah melakukan tindak pidana perjudian.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Dua Terdakwa Perjudian di Bungo Diputus Berbeda, Hakim Ungkap Alasannya
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya menyatakan dua pria terbukti telah melakukan tindak pidana perjudian.
Kedua terdakwa itu adalah Suhaidul dan Zakaria yang dijatuhkan vonis berbeda oleh majelis hakim yang dipimpin Rizal Firmansyah.
Dalam sidang itu, putusan terdakwa Zakaria dibacakan lebih dulu dengan pidana penjara tujuh bulan. Menyusul setelahnya, majelis hakim membacakan vonis untuk Suhaidul dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Perbedaan hukuman tersebut dikarenakan pertimbangan majelis hakim, terhadap peran kedua terdakwa.
• Satu Pencuri Ponsel di Pelepat Bungo Empat Hari Lalu Ternyata Masuk DPO Kasus Asusila
• Sungai Batanghari Meluap, Empat Kecamatan di Tebo Terdampak Banjir
• Jumlah Pendaftar PPK di Bungo Melonjak, KPU Minta Masyarakat Bantu Memantau Proses Rekrutmen
"Kami berpendapat, bahwa tidak bisa sama hukumannya, karena peran dari saudara Suhaidul dan Zakaria berbeda," kata hakim ketua, Rizal Firmansyah.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui bahwa Suhaidul merupakan penyedia togel, sedangkan Zakaria pemain togel.
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Agustus 2019 lalu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tututan jaksa Kejari Bungo, Yupran Susanto, yang dibacakan di persidangan sebelumnya.
Jaksa menuntut keduanya sebagaimana pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian dengan pidana penjara 10 bulan.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-pejudi-bungo33.jpg)