Setubuhi Dua Putri Kandungnya, Seorang Bapak di Trenggalek Nangis-nangis Minta Maaf Depan Polisi
Meski menangis dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji tak mengurangi hukuman pria ini.
Setubuhi Dua Putri Kandungnya, Seorang Bapak di Trenggalek Nangis-nangsi Minta Maaf Depan Polisi
TRIBUNJAMBI.COM-Aksi bejat ayah kandung kepada dua putrinya membuatnya harus menjalani hukuman.
Meski menangis dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji tak mengurangi hukuman pria ini.
Apalagi karena kedua anaknya mengalami trauma hingga depresi yang cukup dalam.
Kasus ayah menyetubuhi dua putri kandungnya di Trenggalek Jawa Timur, menyisakan penyesalan.
Di hadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi ketika rilis, pelaku berinisial HM (51) menangis minta maaf kepada kedua korban (putrinya), serta masyarakat, Rabu (22/1/2020).
"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan.

Namun, penyesalan tersangka HM tidak mampu meluluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya.
• Download Lagu MP3 Campursari Didi Kempot 1998-2020 Lengkap, Ada Versi Dangdut Koplo
• Sandiaga Uno Tolak Jadi Capres di 2024 Jika Lawannya Prabowo, Saya Tidak Akan Pernah
• VIDEO: 3 Hari 3 Malam Warga Mandiangin Demo, Tapi Tak Ada Perwakilan Pemerintah Sarolangun Peduli
Atas perbuatanya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi setelah aksi yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban.
“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.
Kemudian, tersangka HM yang mengenakan baju khas tahanan warna orange, digiring sejumlah anggota tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek menuju ruang tahanan.
Selanjutnya, tersangka HM kembali menjalani serangkaian penyelidikan guna pengembangan.
Diketahui, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap kedua putrinya yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (Adik).
Pertama kali yang menjadi sasaran nafsu HM adalah putri keduanya, yaitu Mawar ketika masih berusia 15 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.