HL Tribun Jambi Hari Ini
Peristiwa Kamar Hotel, Elhelwi Bakar Surat Jaminan hingga Keterangan Zola Disanggah
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel, jelang paripurna pengesahan Ranperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 201
Elhelwi Bakar Surat Jaminan, Hakim: Kok Berani Minta Proyek? Keterangan Zola Disanggah
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Sidang kasus suap RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal, Kamis (23/1) memutar ingatan Elhelwi pada peristiwa di pengujung November 2017. Peristiwa itu termuat dalam dakwaannya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel, jelang paripurna pengesahan Ranperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018.
Bekas anggota DPRD Provinsi Jambi itu meminta jaminan kepada Saipudin (ketika itu asisten III pemprov) agar ada pemberian uang ketok palu. Dan jaminan itu dibuat dalam selembar surat pernyataan oleh Saipudin.
• Kisah Pemotongan Rambut Gimbal Mbah Iyah yang Tidak Mandi dan Keramas 27 Tahun
• Ada Apa di Kepala Mbah Iyah yang 27 Tahun Tak Mandi dan Keramas? Relawan Kaget saat Mencukur
• Video Relawan Kaget saat Cukur Mbah Iyah Berambut Gimbal 1,5 Meter, 27 Tahun Tak Mandi
Dalam sidang kemarin Elhelwi mengaku ia kemudian sengaja membakar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saipudin tersebut. Politisi gaek itu menyebut bahwa surat pernyataan itu ia bakar pada Senin sore.
"Surat itu sudah saya bakar. Karena saya bukan ketua frakai saya merasa bersalah, pada hari Senin sore saya bakar," katanya dalam sidang yang diketuai oleh Morailam Purba.
Ketua majelis hakim mempertanyakan isi surat itu. "Surat pernyataan itu ditandatangani Pak Saifudin, isinya saya masih ingat barang itu akan segera dicairkan," ungkap Elhelwi.
Mengingatkan, mengenai pernyataan jaminan bahwa uang ketok palu akan cair ini muncul dalam dakwaan sejumlah terdakwa.
Termasuk dalam dakwaan Saipudin yang kini sedang menjalani hukuman.
Dalam persidangan Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal kemarin, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dihadirkan lagi sebagai saksi.
Saksi lainnya adalah Supriyono, Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Erwan Malik.
Keempat saksi tersebut sedang menjalani hukuman terkait kasus yang sama.
Dalam kesaksiannya, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik mengatakan kalau Elhelwi menemuinya di hotel dan mendesak untuk meminta jaminan soal realisasi uang ketok palu.
Uang haram itu merupakan jatah Fraksi PDI Perjuangan.
Walakin, Elhelwi membantah ada pemaksaan. "Saya tidak mewakili fraksi dan tidak pernah ada pemaksaan," katanya.