Kekaguman Tokoh Lintas Agama, Ungkap Peran Gus Dur Dalam Perayaan Imlek

Tokoh lintas agama, Sudhamek Aws menceritakan bagaimana peran Gus Dur yang membuat etnis Tionghoa bisa merayakan Imlek.

Editor: Nani Rachmaini
(KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO)
KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendengarkan pertanyaan wartawan saat menyampaikan "Catatan Kritis Akhir Tahun" di Jakarta, Selasa (26/12/2006). Kekaguman Tokoh Lintas Agama, Ungkap Peran Gus Dur Dalam Perayaan Imlek 

Imlek dan Cap Go Meh kemudian masuk dalam kategori tersebut.

Jakarta Banjir Lagi Siang Ini, Ini Daftar Lokasi 17 Titik dan Ketinggian Airnya

Virus Corona Diduga dari Kalelawar, Ini lah Makanan Ekstrem yang Gemar Dikonsumsi di Wuhan

Setelah Soeharto lengser pada 1998, diskriminasi terhadap etnis tertentu tak serta merta menghilang.

Tindakan diskriminatif kerap kali muncul, salah satunya saat etnis Tionghoa diwajibkan menyertakan surat bukti kewarganegaraan RI ketika mengurus dokumen kependudukan.

Namun, saat Gus Dur menjabat sebagai presiden, perubahan pun terjadi.

Gus Dur mengambil langkah spontan dengan mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Dilansir dari Harian Kompas, Sekretaris Dewan Rohaniwan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Budi Tanuwibowo mengaku masih ingat bagaimana latar belakang dicabutnya Inpres tersebut.

Menurut dia, pencabutan Inpres tersebut sangat unik.

40 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2020 dalam Bahasa Mandarin, Inggris, Indonesia, Ada Gambar
40 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2020 dalam Bahasa Mandarin, Inggris, Indonesia, Ada Gambar (freepik.es)

Prosesnya terbilang cepat dan spontan.

Budi bahkan sempat kaget melihat sikap Gus Dur.

"Waktu itu, kami ngobrol sambil berjalan mengelilingi Istana. Gus Dur lalu bilang, oke, Imlek digelar dua kali, di Jakarta dan Surabaya untuk Cap Go Meh. Kaget juga saya," kata Budi, dikutip dari Harian Kompas yang terbit 7 Februari 2016.

Perayaan Imlek dan Cap Gomeh tentu akan terhambat Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Namun, Gus Dur dengan spontan berkata akan segera mencabut Inpres tersebut.

Inpres akhirnya dicabut dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Jakarta Banjir Lagi Siang Ini, Ini Daftar Lokasi 17 Titik dan Ketinggian Airnya

Spoiler Bocoran Boruto Episode 141 dan Nonton Full Streaming Episode 140 Supaya Nyambung

156 Orang Daftar PPK Kabupaten Muarojambi, 5 Daerah Ini Masih Sepi Pendaftar

Karena Keppres tersebut, masyarakat Tionghoa akhirnya bisa merayakan Imlek atau hari raya lainnya secara terbuka.

Yenny Wahid Ungkap Gus Dur Tebiasa Bantu Sang Istri Cuci Piring dan Bungkus Kacang

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved