Istri Salat Subuh ke Masjid, Suami Perkosa Anak Tiri Sejak 2014! Ketahuan Karena Korban Pingsan di
Seorang siswi SMP di Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diperkosa ayah tirinya sejak enam tahun lalu. Pemerkosaan itu dilakukan setiap ibu kandung korb
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang siswi SMP di Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diperkosa ayah tirinya sejak enam tahun lalu. Pemerkosaan itu dilakukan setiap ibu kandung korban pergi ke masjid untuk shalat subuh.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R (40) itu terungkap saat korban berinisial DS (15) pingsan di sekolah dan belakangan diketahui telah mengandung.
Pelaku R mengatakan, dia menyetubuhi anak tirinya itu setiap istrinya (ibu kandung korban) pergi ke masjid untuk menunaikan shalat subuh.
“Melakukannya saat istri saya bangun pagi salat subuh di masjid,” kata R saat ekspos kasus di Mapolsek Gading Rejo, Kamis (23/1/2020).
• Berseteru Dengan Andhika Pratama, Nikita Mirzani Beber Perangai Menutup Pintu Rezeki 3 Artis Lain
• Hakim: Rahima itu Siapa? Kok Berani Minta Proyek
• Bacaan Surat Yasin 83 Ayat yang Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin hingga Terjemahannya (VIDEO)
R mengaku bernafsu melihat tubuh anak tirinya itu yang memang tidur bertiga satu ranjang dengan istrinya.
Wakapolres Pringsewu Komisaris Misbahudin mengatakan, pelaku R telah memerkosa korban sejak 2014 lalu, atau sejak DS masih di bangku sekolah dasar.
Modus yang digunakan pelaku, kata Misbahudin, adalah mengiming-imingi akan membelikan korban ponsel.
Misbahudin mengatakan, aksi pelaku sebenarnya pernah dipergoki oleh ibu kandung korban.
• BREAKING NEWS Ismail Temukan Gundukan Tanah yang Diduga Candi di Berbak
• Ritual Pengikut Keraton Agung Sejagat Setiap Kliwon: Ritual di Kolam Suci, Bakar Dupa Hingga ke Batu
• Bintangi Film Horor KKN di Desa Penari, Artis Tissa Biani Mengaku Diganggu Makhluk Halus di Hutan
Namun, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya itu dilaporkan ke polisi.
“Pelaku juga mengancam akan menghilangkan korban dan ibunya. Sehingga pelaku semakin leluasa menyetubuhi korban,” kata Misbahun yang juga didampingi Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra.
Hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah diperkosa pelaku setidaknya 10 kali, hingga sekarang kondisinya sedang mengandung.
Terungkapnya aksi pemerkosaan oleh R ini juga mengungkap perbuatan serupa yang dilakukan oleh seorang tetangga terhadap korban.
Misbahun mengatakan, selain diperkosa oleh R, korban juga disetubuhi oleh pelaku berinisial IS. “IS ini tetangga korban.
• VIDEO: Bocoran Spesifikasi dan Harga Ertiga XL7, Crossover Terbaru Suzuki
• Ramalan 12 Zodiak Hari Kamis 23 Januari 2020, Virgo Jangan Sombong, Capricorn Jangan Boros-boros
• VIDEO: Tak Punya Izin Komisi Pengarah, Bagaimana Nasib Revitalisasi Monas Sekarang?
• Sinopsis Film KKN di Desa Penari, Tayang Maret 2020, Berikut Fakta-faktanya, Pernah Viral di Medsos
Dia mengimingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya,” kata Misbahun.
IS dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak delapan kali sejak 2018.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya hingga 18 Kali"
Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda, Korban Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing
Polisi menangkap delapan orang pemuda karena memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam aksinya, pelaku membuat korban mabuk dengan lem cap kambing.
Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban
. Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).
"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.
Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.
"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.
"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.
Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda, Korban Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-gadis-pedagang-nasi-diperkosa.jpg)