Berita Kerinci
Komplotan Curanmor Lintas Sumatera Dibekuk Polres Kerinci, Berbagi Tugas, Ini Motif Pelaku Beraksi
Komplotan Curanmor Lintas Sumatera Dibekuk Polres Kerinci, Berbagi Tugas, Ini Motif Pelaku Beraksi
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Komplotan Curanmor Lintas Sumatera Dibekuk Polres Kerinci, Berbagi Tugas, Ini Motif Pelaku Beraksi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Jajaran Polres Kerinci berhasil membekuk empat orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Mereka masing-masing, PB warga Siulak, PM dan Y warga Siulak Mukai, dan YR warga Gunung Kerinci. Mereka merupakan jaringan komplotan pencurian lintas Sumatera.
“Ya, kita telah mengamankan empat orang tersangka curanmor,” kata Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto saat konferensi pers, Rabu (22/1/2020).
Kapolres mengatakan, para pelaku diamankan dari pengembangan terhadap tersangka JH yang telah diamankan Polresta Jambi, beberapa waktu lalu.
• Suami Istri di Jambi Spesialis Curanmor di Dor Polisi, 15 Kali Beraksi, Juga Pernah di Luar Jambi
• Pelaku Curanmor di Jambi Ini Kerap Membawa Senjata Api Mainan Saat Beraksi
• Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Sumatera Barat dan Lapas Klas IIA Jambi, Didor Polisi di Jambi
Keempat tersangka juga merupakan pelaku pencurian yang terjadi di rumah Kades Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin, beberapa waktu lalu.
“Dalam melakukan aksinya para tersangka ini berbagi tugas. Seperti memetakan lokasi yang akan dijadikan sasaran dan mengantar sang eksekutor,” ungkap Kapolres.
Dalam aksinya tersebut, tersangka berhasil membawa dua unit sepeda motor milik Kades Lubuk Paku dan sejumlah barang berharga lainnya. Waktu itu eksekutor (JH) berhasil masuk ke rumah korban.
Saat ke lokasi, eksekutor diantar para tersangka dengan menggunakan mobil APV. Selanjutnya setelah berhasil, diserahkan kepada tersangka lain untuk membawa kabur dan mencari para pembeli untuk dijual.
“Hasil dari penjualan tersebut akan mereka bagi rata,” sebut Kapolres.
Kasus curanmor lintas Sumatera ini kata Kapolres, masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam aksi kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut.
“Saat ini masih proses pengembangan. Karena mungkin para pelaku memiliki jaringan,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Melapor jika ada orang yang mencurigakan kepada petugas keamanan.
“Terhadap para tersangka yang berhasil kita amankan ini diancam dengan hukuman 9 tahun penjara,” sebutnya.
Kapolres juga menjelasankan, bahwa tersangka JH yang terlebi dahulu diamankan di wilayah hukum Polresta Jambi, merupakan DPO kasus pencurian dan pembunuhan.