UPDATE - Pelajar Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun Pembinaan,Fakta Baru Terkait ZA Telah Menikah

Peristiwa pelajar bunuh begal demi bela pacarnya, kini menemukan babak baru!

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin) 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa pelajar bunuh begal demi bela pacarnya, kini menemukan babak baru!

ZA pelajar bunuh begal kini dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.

Sementara itu muncul sebuah fakta baru setelah Kepsek mengungkap soal pernikahan ZA dengan I, istrinya.

Lihat Gambar: Dari Keempat Orang Ini, Mana yang Paling Bodoh? Jawabanmu Menunjukkan Kepribadianmu

Provinsi Jambi Ajukan 1,7 Juta Tabung untuk Penambahan Kuota Gas LGP 3 Kg

Sidang atas kasus pembunuhan begal oleh pelajar SMA di Malang, ZA, kembali digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).

Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.

Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Jaksa tak menekankan paal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.

Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.

Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.

JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Meski Punya Izin, 2 Cafe di Kota Jambi Ini Dilarang Jual Minol, Ini Alasan DPRD Hingga Ancam Segel

Kecerugiaan Siwi Sidi Ada Keterlibatan Orang Dalam Garuda Indonesia Tebar Fitnah di Akun @Digeeembok

Dalam Pasal 351 ayat 3, terdakwa bisa dituntut tujuh tahun penjara.

Namun, JPU hanya menuntut ZA satu tahun pembinaan.

Menurut Bhakti Riza, pihaknya akan tetap menanggapi tuntutan dari jaksa.

Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan pasal lain terkait unsur pembenar dan pemaaf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved