UPDATE Kasus ZA Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Hakim Bantah Hukuman Seumur Hidup
Begini perekembangan kasus ZA pelajar bunuh begal di Malang, demi melindungi pacar.
TRIBUNJAMBI.COM - Begini perekembangan kasus ZA pelajar bunuh begal di Malang, demi melindungi pacar.
Di media sosial pelajar bunuh bagal itu dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.
Terkait kabar hukuman seumur hidup itu, Kejaksaan Negeri Kepanjen tegas membantah.
• Tim Satgas Pemburu Berhasil Tangkap Harimau di Desa Plakat, Berawal dari Sumbangan Kambing Warga
• Pasca Lakukan Pembunuhan , Dua Pelaku Sempat Buang Ponsel dan Bakar Baju Hakim Jamaluddin
Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya diadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.
Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.
• VIDEO: Fakta-fakta Pohon Menangis di Jember, Kuping Ditempel Terdengar Isak Tangis Perempuan
• Harimau Sumatera Tertangkap di Semendo, Diberi Umpan Kambing hingga Masuk Kerangkeng
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.
Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.
• Imlek 2020, Ramalan Shio di Tahun Tikus Logam, Lihat Peruntungan 12 Shio Tahun Baru China 2571
• Deretan Manfaat Kunyit untuk Kesehatan - Redakan Kembung hingga Mengendalikan Gula Darah
Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.
Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/210120_pelajar-bunuh-begal.jpg)