Nasib Pilu Korban Ekspolitasi Seksual, Wajib Layani 10 Pria Hidung Belang Atau Denda Rp 50Ribu/hari
Para tersangka pelaku eksploitasi seksual anak di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, menerapkan aturan tak manusiawi kepada para korbannya. Kaba
TRIBUNJAMBI.COM- Para tersangka pelaku eksploitasi seksual anak di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, menerapkan aturan tak manusiawi kepada para korbannya.
Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.
Mereka akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.
Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada para tersangka yang biasa dipanggil "mami".
Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.
• Komentari Dinasti Politik Presiden Jokowi, Sandiaga Uno: Jangan Buka Kembali Kotak Pandora Nepotisme
• Mantap Menikah hingga Diundur Sampai April 2020, Benarkah Calon Istri Sule Seorang Pramugari Cantik?
• Begini Penampakan Shinta dan Jojo, Dua Wanita Cantik yang Viral Karena Lip Sync Lagu Keong Racun
"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.
Para anak-anak di bawah umur itu tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.
Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
• VIRAL Video Detik-detik BKSDA Berhasil Tangkap Harimau Sumatera, Dipancing dengan Seekor Kambing
• UPDATE Kasus ZA Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Hakim Bantah Hukuman Seumur Hidup
• Masih Ingat Sinta dan Jojo yang Populer Beberapa Tahun Lalu, Begini Kondisinya Sekarang
"Omsetnya bahkan mencapai Rp 2 miliar dalam sebulan. Sementara itu, hp (handphone) semua disita, enggak ada hubungan dengan dunia luar," ujar Pujiyarto.
Polisi sebelumnya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak berusia sekitar 14-18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin pekan lau.
Para tersangka adalah R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Anak-anak itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.