Kasus Ketuk Palu RAPBD
Detik-detik Uang Rp 100 Juta Masuk Mobil Triton, Keterangan Kusnindar Dibantah Hilal
Secara gamblang, Kusnindar mengatakan memberikan uang jatah ketok palu itu kepada Hilal dalam dua tahap. Pertama Rp 100 juta dan kedua Rp 100 juta.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Kesaksian anggota dewan yang dihadirkan dalam sidang suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 membuat hakim mengangguk-angguk.
Pemandangan itu terlihat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (21/1).
Saksi Zainal Abidin dan Effendi Hatta kompak menyebut semua anggota di Komisi III DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
"Semua sudah menerima, kalaupun ada yang bilang tidak menerima di pengadilan ini saja karena semua sudah diserahkan, saya sama pak Zainal yang bagikan," kata Effendi Hatta.
Jawaban senada juga disampaikan Zainal Abidin di persidangan.
"Kalau saya bohong, tidak lihat matahari lagi sampai besok, semua sudah nerima satu orang Rp 175 juta," kata Zainal Abidin.
Dia juga mengatakan bahwa uang itu didapat dari Paud Syakarin, yang dijemput bersama Effendi Hatta di rumah saksi Paud.
Uang itu lantas disimpan di rumah pribadinya untuk kemudian diserahkan kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
"Semua nerima di rumah saya, uang itu tidak saya bawa keluar. Mereka datang ke rumah jemput sendiri," ujarnya.
Namun keterangan kedua terdakwa ini dibantah para saksi dari komisi III yang dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir.
"Saya tidak menerima yang mulia," bantah Eka Marlina. Pernyataan yang sama juga disampaikan Yanti Maria dan Wiwid Iswara.
"Yang pertama maupun yang kedua saya tidak pernah nerima yang mulia," kata Wiwid Iswara.
Dalam sidang itu, para saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir pada persidangan ini antara lain:
- Dodi Irawan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi
- Anggota DPRD Provinsi Jambi saat kasus terjadi:
Imaddudin