Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Ditolak Buruh - Pengupahan per Jam PHK Pekerja Kontrak

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya. Berbagai pihak menilai RUU sapu jagat tersebut tak ramah

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan. 

Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Ditolak Buruh - Pengupahan per Jam, PHK, Pekerja Kontrak, Jam Kerja

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Senin (20/1/2020) ini, Konfederasi Serkat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen serikat pekerja lain akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Selain itu, KSPI juga melakukan penolakan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu.

"Dalam aksi ini, KSPI bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain akan menyuarakan sikap pekerja Indonesia menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tulis Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.

Karyawan Yamaha
Karyawan Yamaha (Jobstrike)

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya.

Berbagai pihak menilai RUU sapu jagat tersebut tak ramah dengan pekerja.

Dalam pembahasan di tataran pemerintahan pun, RUU ini mengalami proses yang cukup alot hingga pengajuannya ke DPR pun molor dari yang seharusnya Desember 2019 lalu hingga baru akan diserahkan ke DPR Senin ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan mengenai poin-poin dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari kalangan buruh.

BREAKING NEWS Kota Jambi vs Merangin Sore Ini, Siapa Lawan Kerinci di Final?

Kejanggalan Kecelakaan Maut Bus di Subang Versi Menhub, Pengawasan hingga Habis Posisi Perseneling

Namun, klaim Airlangga tersebut dibantah oleh KSPI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).

Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Dia, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnimbus Law tersebut.

Lalu, sebenarnya, apa saja poin-poin dalam RUU sapu jagat tersebut?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved