Berita Kota Jambi

Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji di Jambi, Hakim Sebut Tahir Rahman Lakukan Pembiaran

Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji di Jambi, Hakim Sebut Tahir Rahman Lakukan Pembiaran

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
Aminudin selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Asrama Haji menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, beberapa waktu lalu 

Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji di Jambi, Hakim Sebut Tahir Rahman Lakukan Pembiaran

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejati Jambi hadirkan M Tahir Rahman, mantan kakanwil kemenkumham Provinsi Jambi dan Bambang Marsudi Rahardja petinggi PT Guna Karya Nusantara (GKN) pada persidangan dugaan korupsi pembangunan gedung asrama haji, Senin (20/1/2020).

Kedua terdakwa dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa lainnya yakni Dasman (Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag selaku PPK), Eko Dian Iing Solihin (Kepala ULP Kanwil Kemenag), Mulyadi alias Eko (Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten), Tendryah (Sub Kontraktor), Johan Arifin Muba (pemilik proyek).

Dipersidangan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting mencerca Tahir Rahman dengan sejumlah pertanyaan terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Bahas Tanah Wakaf, Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar Hearing Tertutup, Ini Hasilnya

Bukan Sakit, Dokter Istana Sebut Wapres Maruf Amin Hanya Butuh Istirahat 1-2 Hari

Satu Kali per Hari, Wings Air Resmikan Rute Bandung - Palembang - Bandung

Dipersidangan majelis hakim juga mempertanyakan soal sumber anggaran, perencanaan, penyusunan dan evaluasi perencanaan itu. Pasalnya dalam keterangannya Tahir Rahman mengatakan, semua proses dilakukan oleh bawahannya.

"Padahal itu kan tigas saudara, kewajiban saudara kenama malah dipercayakan kepada orang lain?," tanya majelis hakim.

"Saya memantau lewat laporan bawahan saya. Mereka yang ngerjakan, termasuk perencanaanya mereka yang menyisun," kata Tahir Rahman.

Majelis hakim pun menilai bahwa perbuatan saksi sebagai KPA masuk kategori pembiaran. Majelis hakim juga mempertanyakan soal dakwaan terhadap terdakwa terkait pasal pembiaran.

"Dikenakan pasal tentang pembiaran juga gak saksi ini pak jaksa?" tanya hakim ke jaksa yang di jawab Jaksa "Tidak".

Seperti diketahui, M Tahir dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dan kedua Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI, Nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji di Jambi, Hakim Sebut Tahir Rahman Lakukan Pembiaran (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved