Asusila
Diperkosa Petani di Semak-semak, Siswi SMP di Madura Hamil 2 Bulan, Orangtua Curiga Pada Hal Ini!
Seorang petani memperkosa seorang siswi SMP di sebuah Semak-semak, hingga korban hamil 2 bulan.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang petani memperkosa seorang siswi SMP di sebuah Semak-semak, hingga korban hamil 2 bulan.
Seorang siswi SMP jadi korban perbuatan asusila sang petani dikabarkan hamil.
Kasus pemerkosaan itu berawal dari kecurigaan orangtua terhadap perubahan fisik siswi SMP tersebut!
• Paranormal Ini Sebut Angel Karamoy Menjadi Target Percobaan Santet: Sering Mencium Bau Bangkai
• Dek Bintang Tak Dapat Warisan Mendiang Lina, Teddy Pasrah : Si Kecil Pasti Allah Kasih Rezeki
Kasus ini mencuat, setelah Polisi menerima laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Abd Latif (60), warga Desa Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep.
YU diperkosa oleh petani Madura ini di semak-semak tegalan miliknya, hingga usia kandungannya sudah dua bulan.
• Preview Spoiler Komik One Piece Episode 969: Bege Mengamuk! Akankah Kaido Muncul Melawan Oden?
• 5 Hari Pasca Suci Anindita Tulis Kejanggalan Kematian Suami di Gunung Dempo, Ini Kondisi IG Sekarang
Kasus ini terungkap setelah orang tua YU curiga melihat perubahan sikap dan fisik putrinya yang masih duduk di bangku SMP di Desa Sepanjang tersebut.
"Istri dari bapak korban ini awalnya curiga dengan perubahan fisik dan tingkah anaknya setiap hari, agak kurus, juga sering murung, sudah tidak datang bulan dan dikiranya sedang sakit," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas kepada Tribunjatim.com, Senin (20/1/2020).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menerangkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada November 2019 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
"Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang, dan hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 pukul 09.00 WIB bapak korban dipertemukan dengan pelaku di kantor Balai Desa Sepanjang yang dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
• Daftar Harga HP Oppo Januari 2020 - Oppo A1K, Oppo A5, Oppo A9, Oppo F11, Edisi Terbaru Oppo F15
• Spoiler Preview Boruto Episode 141: Boruto Dipenjara di Kastel Hozuki Akibat Pelanggaran Hebat
Di situlah pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," katanya kepada Tribunjatim.com.
Barang bukti yang disita oleh polisi diantaranya, kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu – abu kombinasi garis – garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”.
Selain itu juga disita celana training panjang berbahan katun warna abu–abu kombinasi biru, rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.
"Pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI Nomor 35 th 2014, tentang perlindungan anak," terangnya.(Ali Syahbana/Tribunjatim.com)
Kecurigaan Ortu Terkuak, Sempat Tes di Dua Bidan
Seorang kakek di Madura nekat mencabuli siswi SMP hingga hamil dua bulan.