Berita Selebritis

Cobaan Baru Bagi Mulan Jameela Setelah Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Kini Tersandung Kasus MeMiles

Cobaan Baru Bagi Mulan Jameela Setelah Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Kini Tersandung Kasus MeMiles

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Cobaan Baru Bagi Mulan Jameela Setelah Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Kini Tersandung Kasus MeMiles 

Ditegaskan Mulan tak tahu menahu soal investasi ilegal yang dikelola PT Kam and Kam itu.

Dia tak ikut berinvestasi sama sekali.

"Saya sudah diskusi  dengan Mbak Mulan," ucapnya.

Terkait rencana pemanggilan Mulan, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut polisi tidak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," ujar Dini.

Menurutnya, dalam pasal 245 Ayat 1 Undang‑undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka, polisi perlu meminta izin presiden dalam memanggil Mulan.

Adapun bunyi pasal 245 ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden."

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Mulan Jameela Kini Terseret Kasus MeMiles, Cobaan Selanjutnya Setelah Ahmad Dhani Bebas Penjara

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved