Kisah Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu Milik PT, Hakim Lakukan Ini
Ia ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung seberat 1,9 kilogram. Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.000.
Editor:
Suci Rahayu PK
Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020)
"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya."
"Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Haru Kakek Samirin, Sempat Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/18/cerita-haru-kakek-samirin-sempat-diadili-karena-pungut-getah-karet-seharga-rp-17000-akhirnya-bebas?page=all.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati