Butuh 85 PPK, KPU Bungo Tampik Isu Setor Uang untuk Lulus

KPU Kabupaten Bungo, Musfal saat dikofirmasi mengatakan, pihaknya membutuhkan 85 PPK yang akan ditempatkan di 17 kecamatan di Kabupaten Bungo.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Panitia memeriksa kelengkapan berkas yang diantarkan peserta ke KPU Bungo, Sabtu (18/1/2020). 

Butuh 85 PPK, KPU Bungo Tampik Isu Setor Uang untuk Lulus

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bungo dibuka, Sabtu (18/1/2020). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Musfal saat dikofirmasi mengatakan, pihaknya membutuhkan 85 PPK yang akan ditempatkan di 17 kecamatan di Kabupaten Bungo.

"Berdasarkan PKPU dan surat edaran dari KPU RI, setiap kecamatan membutuhkan 5 PPK. Jadi, dari 17 kecamatan di Kabupaten Bungo, kita membutuhkan 85 orang," katanya.

Dia menyampaikan, pendaftaran dan penyampaian berkas PPK dibuka pada 18-24 Januari 2020. Selanjutnya, pihak KPU akan menyeleksi berkas-berkas yang diantarkan pendaftar.

"Jika tidak memenuhi syarat, maka kita nyatakan gugur," katanya.

Pihaknya akan mengikutsertakan calon PPK tersebut dalam tes tertulis dan wawancara.

PKS Siap Rekrut Kader Non-Muslim di Jambi, Mardani Ali Sera Datang Berikan Kartu Tanda Anggota

Kerap Diprotes, Dua Cafe di Kota Jambi Ini Tak Diizinkan Jual Minuman Beralkohol

Musfal menjelaskan, jika dalam waktu satu pekan pendaftaran tersebut tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan, pihaknya akan memperpanjang pendaftaran selama tiga hari. Jika belum mencukupi juga, pihaknya bekerja sama dengan SLTA dan kampus setempat untuk memenuhi kuota tersebut.

"Jadi, SMA atau kampus akan merekomendasikan. Kita kerja sama. Tapi tetap saja, yang ikut harus mengikuti tes seperti yang lainnya. Tidak ada jaminan lulus," jelasnya.

Saat disinggung kemungkinan adanya pungli-pungli dalam perekrutan PPK, Musfal membantah dan menyebut pendaftaran PPK gratis dan terbuka untuk umum. Pihaknya juga menjamin transparansi terhadap hasil yang diperoleh peserta PPK.

Sama halnya ketika adanya isu kemungkinan oknum yang menjamin kelulusan dengan menyetorkan sejumlah uang. Musfal bilang, KPU Kabupaten Bungo tetap mengikuti regulasi yang ada.

"Itu hanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. KPU Kabupaten Bungo tetap mengikuti aturan main yang ditetapkan KPU RI dan KPU Provinsi Jambi," tampiknya.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved