Sidang Pemakzulan Donald Trump atas Penyalahgunaan Kekuasaan & Menghalangi Kongres Resmi Dimulai

Sidang dimulai dengan para senator dan hakim diambil sumpahnya supaya tidak memihak terhadap presiden ke-45 Negeri "Uncle Sam" itu.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @realdonaldtrump
Presiden AS, Donald Trump 

Sidang Pemakzulan Donald Trump atas Penyalahgunaan Kekuasaan & Upaya Menghalangi Kongres Resmi Dimulai

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang bersejarah pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di level Senat AS secara resmi dimulai Kamis (16/1/2020).

Sidang dimulai dengan para senator dan hakim diambil sumpahnya supaya tidak memihak terhadap presiden ke-45 Negeri "Uncle Sam" itu.

Dengan khidmat, Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengenakan jubah hitam, mengangkat tangan kanannya, dan berjanji memimpin persidangan secara adil.

Dia kemudian berganti mengambil sumpah 99 dari 100 senator dalam sidang pemakzulan ketiga sepanjang sejarah AS itu.

Presiden AS Donald Trump
Presiden AS Donald Trump (Researchgate)

"Saya bersedia," demikian kata anggota Senat AS setelah Roberts menanyakan apakah mereka bersedia melakukan persidangan secara adil.

Adapun satu senator yang absen, James Inhofe dari Partai Republik, beralasan tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang penting.

Namun, dia akan diambil sumpahnya pada Selasa (21/1/2020) pekan depan, di mana sidang bakal dimulai secara penuh.

Sebelumnya, dua artikel pemakzulan Trump, penyalahgunaan kekuasaan, dan upaya menghalangi Kongres dibacakan secara simbolis.

Sergeant of Arms (Pemimpin Sidang) Senat, Michael Stenger, kemudian memperingatkan mereka untuk mendengarkan dengan khidmat.

Kepergok Nagita Slavina dan Luna Maya Pakai Kaus Oblong Sama Persis, Istri Raffi Ahmad Lebih Keren?

Asmara & Cinta Zodiak Jumat (17/1) - Masalah Aquarius Tak Selesai saat Putus, Virgo Hindari Berdebat

"Hai dengarkan, dengarkan," tegas Stenger yang meminta para senator tetap diam, atau berpotensi berhadapan dengan penjara.

Adam Schiff, Ketua Komite Intelijen DPR AS, bertindak sebagai ketua tim penuntut, membacakan tuntutan bahwa Trump melakukan "kejahatan besar".

Presiden 73 tahun tersebut dituding menahan bantuan militer Ukraina antara Juli sampai September 2019 sebesar 391 juta dollar AS atau Rp 5,3 triliun.

Trump dituding melakukannya sebagai upaya menekan Kiev agar menyelidiki Joe Biden, calon lawan politiknya pada Pilpres AS 2020.

Kemudian, artikel kedua pemakzulan mengenai upaya sang presiden menahan dokumen hingga saksi yang dibutuhkan DPR AS sebagai bukti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved