Berita Batanghari

Rencana Perbaiki Ekosistem yang Rusak Akibat Illegal Drilling di Batanghari, Ini Syarat dari DLH

Rencana Perbaiki Ekosistem yang Rusak Akibat Illegal Drilling di Batanghari, Ini Syarat dari DLH

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rian Aidilfi
Tim gabungan mengamankan empat pelaku beserta barang bukti ilegal drilling di Bajubang 

Rencana Perbaiki Ekosistem yang Rusak Akibat Illegal Drilling di Batanghari, Ini Syarat dari DLH

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Belum lama ini, lokasi Illegal Drilling di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dirazia tim terpadu (Timdu).

Timdu yang terdiri dari TNI, Polri, pemerintah daerah dan lainnya mengamankan banyak barang bukti dari lokasi tersebut. Bahkan ada tersangka yang ikut diamankan, yakni oknum polisi yang berdinas di Polres Batanghari.

Aktivitas pengeboran sumur minyak di lokasi Illegal Drilling, tepatnya di tiga desa yakni Desa Mekarjaya, Pompa Air dan Bungku sempat berhenti.

Sepertinya, razia tersebut tak memberikan efek jera. Sebab, para pelaku justru beroperasi pada malam hari untuk mengelabui petugas.

Gerebek Lokasi Ilegal Drilling di Malam Hari, Petugas Amankan 4 Pengebor Minyak Ilegal di Bajubang

Borok Andhika Pratama Dituding Matikan Rezeki Orang Dibongkar Nikita Mirzani, Ussy Malah Pamer Ini

Blak-blakan Wahyu Setiawan, Cium Potensi Permakelaran Ketika PDIP Tanya Proses PAW Anggota Dewan

Awal tahun ini, tepatnya 4 Januari 2020, Timdu dari Kabupaten Batanghari, kembali melalukan razia di lokasi tersebut. Razia dilaksanakan pada malam hari, tepatnya di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

Benar saja, empat orang pelaku pun diamankan bersama barang bukti.

Razia yang dilakukan timdu ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, Parlaungan.

Menurutnya, aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Walau sudah dirazia petugas, namun para pelaku main kucing-kucingan.

"Informasinya mereka masih beroperasi pada malam hari. Khususnya di wilayah Hutan Taman Raya (Tahura). Kalau mau buktikan lepas magrib atau malam ke sana," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).

Menurutnya, saat ini ada kegiatan yang penting setelah penertiban Illegal Drilling di kawasan tersebut.

"Yakni pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas itu," ujarnya lagi.

Pemulihan itu, sebut Parlaungan, hanya bisa dilakukan jika aktivitas tak berizin itu tidak ada lagi.

"Ini bisa dilakukan setelah tidak ada lagi kegiatan lagi di dalam sana. Khususnya Tahura," sebutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved