Mungkinkah Anies Baswedan Mundur Karena Dinilai Tak Becus Atasi Banjir di Jakarta? Begini Analisanya
Bencana banjir yang melanda Jakarta pada 1 Januari 2020 mengundang protes warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Warga menilai Gubernur
TRIBUNJAMBI.COM- Bencana banjir yang melanda Jakarta pada 1 Januari 2020 mengundang protes warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Warga menilai Gubernur DKI Jakarta tersebut tak becus mengatasi bencana banjir di Jakarta.
Bahkan, sejumlah warga juga menggelar aksi demo di depan gedung Balai Kota DKI pada Selasa (14/1/2020).
Dalam aksi demo tersebut mereka menuntut Anies untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Salah satu tokoh yang menyorot perhatian publik saat demonstrasi berlangsung adalah Dewi Tanjung.
• VIRAL Curhatan Istri Pendaki Tewas di Dempo, Ada Kejanggalan: Saat itu Aku Kondisi Hamil 7 Bulan
• Salju Selimuti Kota Tabuk di Arab Saudi, Fenomena Langka Ini Penjelasan Ahli Cuaca Barat
• Terbongkar Calon Istri Sule, Bukan Naomi Zaskia Melainkan Berasal Dari Sosok Bukan Artis! Baru Kenal
Dewi berorasi meminta Anies segera mundur dari jabatannya.
Bahkan, Dewi juga menyinggung lengsernya Presiden Kedua RI, Soeharto.
"Bayangkan, dari awal Anies bekerja, satu pun tidak ada program yang tepat sasaran kepada masyarakat, kerjanya hanya ngeles menguntai kata," ujar Dewi.
"Banyak yang bertanya, apa mungkin seorang gubernur turun? Presiden saja bisa turun, apalagi gubernur. Soeharto siapa yang menurunkan?" lanjut Dewi.
Lantas, dapatkah Anies mundur dari jabatannya?
Pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Pengunduran diri kepala negara diatur dalam Pasal 78 dan 79.
Pasal 78 menyebutkan bahwa seorang kepala daerah dapat mundur dari jabatannya karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pasal 78 Ayat 1 berbunyi, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri; atau (c) diberhentikan.
• VIDEO: Detik-detik Keraton Agung Sejagat di Purworejo Digeledah Polisi
• Sempat Jadi Mesin Gol Bagi Arema FC, Makan Konate Pilih Gabung Persebaya di Liga 1 2020
• Rencana Perbaiki Ekosistem yang Rusak Akibat Illegal Drilling di Batanghari, Ini Syarat dari DLH