Kesaksian Zumi Zola dan Pengusaha
Daftar 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK di Jambi, Kroscek Keterangan yang Berbeda
Sidang kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (16/1/2020)
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata, Majelis Hakim Tipikor Jambi meminta Jaksa KPK menghadirkan lima kontraktor di persidangan.
Sidang kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (16/1/2020), dengan terdakwa Sifardi Nurzain, El Helwi dan Gusrizal.
Jaksa KPK, Rio Frandy, mengatakan lima saksi yang akan dihadirkan pada persidangan, yaitu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Arfan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Erwan Malik mantan Plt Sekda Provinsi Jambi dan Saifuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi.
Pemanggilan lima kontraktor yang sempat bersaksi pada persidangan sebelumnya karena adanya permintaan majelis hakim.
• Bukan 30 Tahun, Inggris Putuskan Hukuman Reynhard Sinaga Layaknya Pertama Kali Dalam Sejarah
• Iran vs Amerika - Krisis Belum Mereda Iran Berencana Ajukan Gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional
• Postingan Foto IG Polresta Jambi Mengagetkan, Pria Bintang 4 Pakai Sandal Jepit Santap Penganan
Mereka akan dimintai keterangan di persidangan untuk pembuktian perkara atas terdakwa Sufardi Nurzain, El Helwi dan Gusrizal.
Terkait rencana pemanggilan itu, Jaksa KPK masih menunggu informasi dari majelis hakim.
"Kan sudah disebutkan majelis hakim ada lima untuk dihadirkan kembali di peraidangan, Paud Syakarin, Hardono als Asiang, Ateng (Hendri Attan.red) ada dua nama lagi nanti kita tunggu informasi dari majelsi," kata Jaksa KPK Rio Frandy setelah sidang pekan lalu.
Rio mengatakan pemanggilan lima kotraktor ini terkait keterangan yang berbeda pada persidangan.
Ia juga mengatakan Jaksa KPK juga sudah mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang jujur.
"Kita sudah ingatkan untuk memberi keterangan jujur, sudah diambil sumpah. Tapi kalau memberi keterangan berbeda itu hak dia (Paud Syakarin.red)," kata Rio.
"Kami sedang kordinasi dengan Dirjen Binpas untuk menghadirkan para saksi, karena saksi yang akan dihadirkan saat ini sedang menjalani proses hukuman di lapas," katanya.
"Namun nanti akan disesuaikan dengan kondisi. Kemungkinan dua atau tiga dulu dihadirkan," sambungnya. (Dedy Nurdin / Tribunjambi.com)
• Akhirnya TNI Berhasil Temukan Markas KKB di Intan Jaya Papua, Ada 70 orang
• SIAPA Sebenarnya Luhut Binsar Pandjaitan, Bersama Prabowo Pernah Membidani Lahirnya Sat-81 Kopassus
• Teguran Maut Intelijen Kawakan ke Soeharto, Nasib Jenderal Kopassus Ini Berakhir Kemudian