Bukan 30 Tahun, Inggris Putuskan Hukuman Reynhard Sinaga Layaknya Pertama Kali Dalam Sejarah
Crown Prosecution Service telah menulis surat kepada Jaksa Agung Geoffrey Cox QC untuk memintanya mempertimbangkan hukuman
Bukan 30 Tahun, Inggris Putuskan Hukuman Reynhard Sinaga Layaknya Pertama Kali Dalam Sejarah
TRIBUNJAMBI.COM-Sebuah badan penuntut independen, Crown Prosecution Service, meminta Jaksa Agung yang menangani kasus Reyhard Sinaga untuk mempertimbangkan meningkatkan hukuman pria asal Indonesia tersebut menjadi taraf seumur hidup.
Sebelumnya Reynhard Sinaga diputuskan menerima hukuman 30 tahun kurungan penjara, setelah dinyatakan bersalah melakukan 159 serangan seksual pada 48 pria yang berbeda.
Dilansir Daily Mail, dirinya membius korbannya dengan GHB, dan setelahnya melancarkan aksinya.
Pria yang mendapat label pemerkosa paling produktif di Inggris tersebut bisa saja dapat menghabiskan sisa hidupnya di penjara setelah adanya pertimbangan peningakatan hukum tersebut.
Crown Prosecution Service telah menulis surat kepada Jaksa Agung Geoffrey Cox QC untuk memintanya mempertimbangkan hukuman pada Reynhard Sinaga.

Masih dilansir dari laman yang sama, dapat dikatakan hukuman seumur hidup merupakan hukuman langka, hanya diberikan kepada sekitar 75 penjahat Inggris yang masih hidup, yang semuanya adalah pembunuh.
• Fakta Baru Raja Keraton Agung Sejagat, Tinggal di Bedeng Kayu Ukuran 2x3 Meter di Pinggir Rel Kereta
• Trending di Twitter Hari Ini, Chen EXO Digugat Keluar, Penggemar Internasional Bela Mati-Matian
• VIDEO: Detik-detik Proses Pencarian Korban Tenggelam di WFC Kuala Tungkal
Hakim di persidangannya, Suzanne Goddard QC, mengatakan kepada pemerkosa bahwa dia telah mempertimbangkan untuk memberinya hukuman seumur hidup.
Saat ini Sinaga akan menjalani hukuman untuk pembebasan bersyarat setelah minimal 30 tahun merasakan dinginnya di balik jeruji besi.
Jika dia diberi hukuman seumur hidup, dia akan menjadi pemerkosa pertama yang menjalani hukuman tersebut di Inggris.
Seorang juru bicara Crown Prosecution Service mengatakan:
"Kasus Reynhard Sinaga belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah dan kami mempertimbangkan berbagai faktor ketika membawa setiap persidangan ke pengadilan."
"Pertimbangan utama adalah kemungkinan dampak pada hukuman membawa penuntutan lebih lanjut dan kami yakin kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan pengadilan memiliki kekuatan hukuman yang memadai untuk memastikan keadilan dilakukan dalam kasus ini."

Reynhard Sinaga pria 36 tahun tersebut sebagian besar menargetkan siswa heteroseksual di Manchester, dihukum karena 159 serangan, termasuk 136 pemerkosaan, delapan percobaan perkosaan dan 15 serangan tidak senonoh terhadap 48 korban.
Rekaman video ditemukan bagaimana Reynhard menyerang hingga 195 pria yang berbeda, 70 di antaranya belum dilacak.