Cabuli 16 Anak Dibawah Umur, Begini Cara Pria Ini Perdayai Siswi SMP Agar Mau Diajak Berhubungan

Tersangka JT kasus pencabulan terhadap 16 orang anak di bawah umur menjadi perhatian masyarakat. Walaupun demikian JT

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Cabuli 16 Anak Dibawah Umur, Begini Cara Pria Ini Perdayai Anak-anak Agar Mau Diajak, Sampai Keliling Kampung

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka JT kasus pencabulan terhadap 16 orang anak di bawah umur menjadi perhatian masyarakat. Walaupun demikian JT diketahui tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"Dari penyidik kami akan menghadirkan ahli medis psikiater, tapi yang jelas ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sejauh ini tersangka sehat jasmani dan rohani dan bisa menyampaikan apa yang dilakukan," ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku tidak menargetkan orang yang akan menjadi korbannya.

"Artinya pada saat ada kesempatan, korban berkeliling di gang-gang dan jalan yang sempat dan ketika ada melihat anak tanpa ada pendamping dan sepi, tersangka kemudian melancarkan aksinya," ujar Kapolres.

Fakta-fakta Ditemukan Kerangka Manusia Duduk di Sofa Rumah Kosong, Kondisi Janggal, Hasil Olah TKP

Begini Kronologi dan Modusnya

Pria berinisial JT (19) tahun diamankan Polres Kepulauan Meranti karena melakukan pencabulan terhadap 16 gadis yang pada umumnya anak dibawah umur. 

Adapun kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat saat keterangan pers di Mapolres Kepulauan

Meranti pada Kamis (16/1/2020), tersangka diamankan karena laporan dari orang tua korban.

"Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 11.30 di Jalan Rintis gang Habit kecamatan Tebing Tinggi terjadi perkara tindak pidana melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka," ujar Taufiq.

Adapun korban saat itu adalah gadis dibawah umur berinisial SAZ.

"Tersangka terhadap korban menarik tangan kiri korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarai tersangka," ujar Kapolres.

Hal itu dilakukan tersangka agar bisa melancarkan aksi bejatnya dengan mencium dan meraba korban.

Kejadian tersebut kemudian dilihat oleh ibu kandung korban dari dalam rumah. 

"Kemudian ibu korban berteriak "woi kau mau culik anakku ya" sambil mendekati korban bersamaan dengan kakek korban," kata Kapolres menirukan ibu korban.

Saat mendengar hal tersebut tersangka langsung kabur mengendarai motor yang dibawanya.

Taufiq menjelaskan, adapun modus operandi yang digunakan tersangka mengendarai sepeda motor berkeliling untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka kemudian menghampiri korban dengan alasan bertanya alamat, kemudian pelaku ada upaya untuk menarik baju atau tangan korban untuk dicium," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa pelaku memang kerap melancarkan aksinya di jalan-jalan sempit dan juga sepi.

"Dari beberapa TKP memang banyak di sebuah gang, dan tempat-tempat sepi yang tidak diketahui orang banyak, tapi ada juga di samping gedung sekolah," ujar Kapolres.

Mungkinkah Anies Baswedan Mundur Karena Dinilai Tak Becus Atasi Banjir di Jakarta? Begini Analisanya

Adapun motif pelaku dalam melaksanakan aksinya karena ingin melampiaskan nafsu birahinya.

Diduga kuat hal ini dilatarbelakangi karena pelaku sering menonton film porno melalui internet.

Setelah dilakukan analisa dan interogasi terhadap pelaku, pria yang tidak berkerja ini mengaku telah melakukan sebanyak 16 kali pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang berbeda dan ditempat yang berbeda pula untuk melampiaskan nafsunya dalam rentang waktu Desember 2019- Januari 2020.

"Saat kita periksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencabulan ini sebanyak 16 kali terhadap anak yang berbeda dan ditempat yang berbeda pula dalam rentang Desember 2019 sampai dengan Januari 2020," kata Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.

Dikatakan Kapolres, ketika dilakukan interogasi yang lebih mendalam, diketahui pelaku tidak mengidap kelainan seksual melainkan dia terinspirasi film porno yang ditontonnya melalui jaringan internet, dan motifnya semata- mata hanya untuk kepuasan seksual.

Disampaikan lagi, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target yang akan dinodainya.

Kebanyakan kejadian itu dilakukan ditempat yang sepi.

"Pelaku ini sengaja berkeliling mencari anak perempuan dibawah umur yang akan menjadi targetnya dengan modus bertanya alamat, jadi ketika ada kesempatan pelaku langsung melampiaskan nafsunya itu," ujar Taufiq.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang sempat diperiksa oleh penyidik mengaku trauma atas kejadian tersebut.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, terhadap korban, ada gejala trauma yang nampak dari korban, dimana mereka menjadi ketakutan jika bertemu dengan seseorang yang dianggap asing," kata AKBP Taufiq lagi.

Fakta-fakta Ditemukan Kerangka Manusia Duduk di Sofa Rumah Kosong, Kondisi Janggal, Hasil Olah TKP

16 Gadis di Riau Dicabuli Satu Pemuda

Sebanyak 16 gadis di Riau dicabuli satu pemuda dalam waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda dan tanpa diketahui oleh satu sama lain..

Dari 16 orang itu, 10 orang sudah diperiksa dan terungkap banyak korban yang masih di bawah umur.

Parahnya lagi, pemuda pelaku pencabulan itu masih berumur 19 tahun, bagaimana cara pelaku merayu para korbannya? Simak lanjutan beritanya.

Polres Kepulauan Meranti amankan seorang pria berinisial JT (19) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan gadis di bawah umur.

Melalui keterangan pers yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (16/1/2020) di Mapolres Kepulauan Meranti, tersangka diamankan pada Senin (13/1/2020) di jalan Rintis, Kepulauan Meranti..

Keterangan pers disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat didampingi kasat Reskrim polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar dan personel polres lainnya.

Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan pelaku dikenai pasa 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 25 tahun dengan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan dari penjelasan tersangka, total ada 16 korban pencabulan dari tersangka.

Hampir semua korban merupakan gadis dibawah umur.

"Bahwa pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 16 kali, terhadap korban yang berbeda dan dari tempat kejadian berbeda pada bulan Desember 2019 sampai Januari 2020," ujar Taufiq.

Adapun lokasi tempat tersangka melancarkan aksinya yaitu Jalan Perjuangan, jalan Alah Air, Jalan Ismail Kampung Baru, Jalan Rintis, dan Jalan Perumbi.

"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang korban dan masih tetap akan dilakukan pemeriksaan. Kepada masyarakat yang menjadi korban juga bisa melaporkannya kepada kami," ujar Kapolres.

Fakta-fakta Ditemukan Kerangka Manusia Duduk di Sofa Rumah Kosong, Kondisi Janggal, Hasil Olah TKP

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

1 helai baju kaos oblong warna merah

1 helai singlet warna putih

1 helai celana jeans pendek warna coklat

1 helai kaos oblong warna putih

1 helai celana pendek warna coklat.

"Terhadap pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas Taufiq saat ekspos kasus pencabulan itu.

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Pekanbaru

Kasus pencabulan mendominasi kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2019 lalu.

Ada puluhan kasus pelecehan seksual terjadi pada tahun lalu.

Data Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, ada 37 kasus pencabulan yang terjadi sejak Januari hingga Desember 2019 lalu.

Korban dalam kasus pencabulan ini didominasi anak di bawah umur.

Banyak dari pelaku ternyata orang dekat korban.

Kondisi ini membuat orangtua harus lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak.

"Ada pelaku yang sudah dewasa, ada juga yang masih usia anak," terang Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, Sarkawi kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (5/1/2020).

Biasa Kering Kerontang Kini Salju Turun di Tanah Arab Suhu Capai 4 Derajat Celcius, Pertanda Apa?

Menurutnya, pelaku pencabulan dalam kasus yang ditangani unit orang dekat korban yakni kerabat dan tetangga.

Mereka adalah sosok yang dikenal seharusnya melindungi korban.

Satu kendala dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak adalah laporan yang beberapa bulan pasca kejadian.

Ada korban pencabulan yang baru berani melaporkan setelah tiga bulan kejadian.

"Ada yang langsung cerita, tapi ada juga korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah beberapa lama," paparnya.

Pihaknya pun terus kordinasi dengan jajaran kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Mereka juga melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.

Sarkawi menjelaskan bahwa tahun 2019 unit layanan menangani 130 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun banyak dari korban dalam kasus ini adalah anak-anak.

Sarkawi menyebut bahwa kasus lain yang mendominasi adalah kasus hak anak.

Kasus ini cukup beragam kebanyakan berujung pada penelantaran anak.

Jumlah kasus hak anak mencapai 26 kasus.

Kasus lain yang ditangani Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah anak berhadapan hukum dan KDRT yang masing-masing 19 kasus.

Ada juga kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 14 kasus.

Lalu kasus kekerasan berbasis gender sebanyak tujuh kasus.

Kasus lainnya yakni hak asuh anak sebanyak empat kasus.

Lalu kasus kenakalan anak dan penelantaran masing-masing dua kasus.

Tak Salah Jika Protektif Terhadap Anak

Sebagai orangtua, kadangkala kita terlalu protektif terhadap anak karena khawatir dengan keselamatan anak.

Tidak ada salahnya sedikit protektif, tetapi kita juga harus lebih memperhatikan anak-anak kita dan melakukan beberapa upaya pencegahan agar anak terhindar dari kejahatan terutama kejahatan seksual yang mengancam masa depan anak-anak kita.

Berikut ini beberapa tindakan yang bisa diterapkan orangtua sebagai upaya pencegahan agar anak terhindar dari kejahatan seksual.

1. Pelaku pelecehan kemungkinan adalah orang yang dikenal

Banyak kasus yang telah terjadi, pelaku pelecehan seksual kebanyakan adalah orang-orang terdekat yang sudah dikenal, mulai dari anggota keluarga, guru, pelatih, hingga teman.

Sebagai orangtua, kita harus selalu jeli dan waspada mengawasi anak kita, apalagi jika ada orang terdekat yang terlihat mencurigakan saat berada di dekat anak.

2. Orang dewasa beda gender yang selalu ingin berduaan dengan anak harus dicurigai

Saat anak-anak bermain dengan orang yang lebih dewasa, orang tua juga harus tetap memantau, jangan sampai terkecoh terhadap orang-orang yang lebih tua dari anak dan selalu berusaha untuk mendekati anak kita.

Terutama jika mereka sering sekali memberikan hadiah tanpa alasan.

3. Protektif kepada anak

Tidak selamanya protektif kepada anak salah. Tentu saja dalam porsi yang tidak berlebihan.

Contohnya, orang tua harus tahu dengan siapa anak akan pergi bermain, siapa saja orang-orang yang dekat dengan anak kita, jangan biarkan anak keluyuran sendirian tanpa kita tahu ke mana.

Selain itu, jangan biarkan anak Anda menginap di rumah teman yang orang tuanya belum dikenal.

4. Usahakan anak selalu berpakaian tertutup

Orangtua sebaiknya membiasakan anak untuk selalu berpakaian tertutup agar tidak menimbulkan efek merangsang saat orang lain melihat bagian tubuhnya.

Kebanyakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat terjadi karena cara berpakaian anak yang terbuka.

5. Anak butuh perhatian, kasih sayang dan komunikasi yang baik

Anak membutuhkan perhatian dan perlindungan dari orangtuanya.

Kasih sayang dan komunikasi yang terbuka membuat orangtua bisa memahami dan mengetahui sang anak.

Anak tidak segan bercerita mengenai hal-hal yang dialaminya.

6. Orangtua harus peka terhadap perubahan sikap anak.

Sebagai orang tua sebaiknya tidak cuek terhadap perkembangan buah hati.

Jika anak yang semula ceria tiba-tiba menjadi pendiam dan murung, orang tua harus peka dan segera mencari tahu penyebabnya.

7. Sampaikan pemahaman seks yang benar secara sederhana

Kasus pelecehan seksual yang terjadi, sebagian besar karena anak tidak memiliki pemahaman tentang seksualitas yang benar, sehingga salah dalam menafsirkan.

Tidak ada salahnya memberikan pemahaman seks yang benar kepada anak secara sederhana, tentu disesuaikan dengan usia agar mereka bisa menjaga diri dari ancaman seksualitas.

8. Anak harus diberi pengertian tentang sentuhan yang tidak boleh

Orangtua sebaiknya secara dini menyampaikan kepada anak mengenai sentuhan yang tidak boleh maupun yang boleh diterimanya dari orang lain.

Sentuhan yang boleh adalah sentuhan yang dilakukan orang lain di bagian tangan, kaki, atau kepala anak.

Sedangkan, sentuhan yang tidak boleh adalah sentuhan pada bagian yang tertutup baju atau baju dalam.

Jika ada orang lain yang menyentuhnya di bagian yang tidak boleh, minta anak menghindar dan memberitahu orang tua.

Kasus Pencabulan di Riau Korbannya Anak di Bawah Umur di Riau - Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan.

Pemerintah Hapus Subsidi Gas LPG 3 Kg, Harganya Diperkirakan Rp 35 Ribu Per Tabung, Mulai Kapan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved