Skandal Jiwasraya - Penetapan Tersangka, Alasan Tahan Rutan Berbeda, Transaksi Jual Miliaran Saham

Kelima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ditahan di tempat yang berbeda-beda.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Dhemas
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. 

Skandal Jiwasraya - Penetapan Tersangka, Alasan Jaksa Tahan di Rutan Berbeda hingga Transaksi Jual Miliaran Saham

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pidana yang membelit Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru usai Kejaksaan Agung menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (13/1).

Kelima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ditahan di tempat yang berbeda-beda.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyampaikan, pemisahan itu dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.

Skandal Jiwasraya - Gagal Bayar Nasabah Rp 12,4 Triliun hingga Aset Rp 25 T Jadi Rp 2 Triliun
Skandal Jiwasraya - Gagal Bayar Nasabah Rp 12,4 Triliun hingga Aset Rp 25 T Jadi Rp 2 Triliun (Instagram @kendraparamita)

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.

Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi menuturkan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kelimanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Adi mengaku belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka.

Identitas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ada Eks Direktur Hingga Presiden Komisaris, Kuasa Hukum Heran

Skandal Jiwasraya - Bukukan Laba Semu sejak 2006 hingga Ungkap Tersangka dalam 2 Bulan

Ia juga belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

Adi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata dia.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini. Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor.

Sebanyak 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar

Di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Dewan Pengawas KPK Ungkap Perannya

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (Antara/Dhemas Reviyanto)

Jual Saham

Sehari sebelum penetapan tersangka kasus Jiwasraya, berlangsung transaksi penjualan saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dalam jumlah besar.

Pihak penjualnya adalah PT Graha Resources, pemegang saham pengendali emiten batubara tersebut.

Nah, Heru Hidayat, salah seorang tersangka kasus Jiwasraya merupakan pemegang saham pengendali PT Graha Resources.

Heru Hidayat yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Trada Alam Minera Tbk, itu merupakan penerima manfaat dari PT Graha Resources.

Hal ini tercantum dalam prospektus rights issue TRAM yang hajatannya berlangsung pada November 2017 silam.

Graha Resources adalah pembeli siaga (standby buyer) dalam rights issue yang berhasil mengumpulkan dana hampir Rp 6 triliun tersebut.

Balik ke soal penjualan saham, merujuk data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perubahan kepemilikan TRAM tercatat per 13 Januari 2019.

Pada hari Senin itu, kepemilikan Graha Resources berkurang 2.283.708.600.

Dus, berdasar laporan kepemilikan efek 5% atau lebih yang dipublikasikan KSEI, porsi kepemilikannya menyusut 4,6% menjadi 38,12%.

Sebagai perbandingan, pada Jumat, 10 Januari 2019 Graha Resources masih menguasai 42,72% saham TRAM.

Sejauh ini tidak ada informasi berapa harga jual saham TRAM tersebut, termasuk siapa lawan transaksinya.

Namun, diperkirakan dari transaksi tersebut Heru Hidayat lewat Graha Resources meraup dana hingga sekitar Rp 114,19 miliar.

Perkiraan ini menggunakan asumsi harga jual serupa posisi harga TRAM di pasar reguler yang ada di Rp 50 per saham.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan Berbeda, Ini Alasan Kejagung", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/22051871/5-tersangka-kasus-jiwasraya-ditahan-di-rutan-berbeda-ini-alasan-kejagung?page=all.

dan Kontan dengan judulSehari Sebelum Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Jual Miliaran Saham
https://insight.kontan.co.id/news/sehari-sebelum-jadi-tersangka-kasus-jiwasraya-heru-hidayat-jual-miliaran-saham?page=2

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved