Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi - Syarat hingga Contoh Penghitungan Pajak yang Harus Dibayar
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini membebaskan pembayaran pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan
Biasanya program ini disambut baik dan dianggap sebagai kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Lantas apa definisi pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.
Katakanlah Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak.
Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar.
Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukuo membayarkan pajak pokok saja.
Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak motor per tahun: Rp350.000.
Terlambat bayar selama 3 tahun.
Jadi, pajak yang perlu Anda bayarkan adalah: Rp350.000 X 3 = Rp1.050.000.
• Tak Mau Dicerai, Zuraida Pilih Bunuh Hakim PN Medan dan Berencana Menikah dengan Selingkuhan
• Artis Seksi Ini Langsung Terdiam Ketika Hotman Paris Akui Hubungannya Bersama: Dia Kirim Foto Diving
Tujuan Pengadaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja.
Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.
Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya tergantung dari kebijakan Pemda yang bersangkutan.
Sebab, dari sisi kebijakan hanya pemerintah daerah yang dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak terutang, serta denda administratif lainnya kepada wajib pajak daerah. (Tribunjambi.com)