Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi - Syarat hingga Contoh Penghitungan Pajak yang Harus Dibayar

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini membebaskan pembayaran pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan. 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi - Syarat hingga Contoh Penghitungan Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar Setelah Pemutihan

TRIBUNJAMBI.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jambi tahun 2020 ini dimulai pada tanggal 6 Januari hingga 30 Juni 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Firngadi, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kado ulang tahun buat masyarakat Provinsi Jambi pada HUT ke-63 Provinsi Jambi.

"Surat keputusan tentang pemutihan ini sudah ditanda tangani Gubernur Jambi dan mulai di lakasanakan pada 6 Januari 2020 tepat di hari ulang tahun Provinsi Jambi," katanya, Sabtu (4/1/2020).

Agus mengatakan pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok satu tahun akhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya atau bayar dua tahun saja.

Animo Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kota Jambi Tinggi Bikin Jaringan Internet Lemot, Selasa (7/1/2020)
Animo Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kota Jambi Tinggi Bikin Jaringan Internet Lemot, Selasa (7/1/2020) (Tribunjambi.com/Zulkifli)

"Kalau pajaknya mati dua tahun yang dibebaskan hanya denda administrasinya," imbuhnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini membebaskan pembayaran pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang 2020.

Meski dilakukan pemutihan pokok, kata Agus, target pendapatan daerah Pemprov Jambi dari kegiatan ini mencapai Rp 120 miliar.

Tak Bayar Pajak hingga STNK Diblokir Bakal Terhapus Otomatis alias Jadi Kendaraan Bodong

Harga Cabai Kembali Berubah, Daftar Harga Sembako di Jambi Hari Ini 15 Januari 2020

"Persyaratan sama pemutihan seperti biasa, nanti kita buat brosur sosialisasi kepada masyarakat. Nanti selama pameran di kawasan kantor Gubernur Jambi ini, juga kita buka Samsat pelayanan," pungkasnya.

Syarat umum pemutihan pajak kendaraan bermotor

STNK (asli dan fotokopi).
KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi).
BPKB (asli dan fotokopi).
Map kuning (untuk motor).
Map merah (untuk mobil).
Uang untuk membayar pajak pokok.

Sebelum berangkat ke loket pembayaran, ada baiknya Anda periksa kembali berkas yang diperlukan.

Jangan sampai ada berkas yang tidak lengkap sehingga Anda harus pulang ke rumah untuk melengkapinya.

Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I dan 25 Lagu Populer, Tambah Koleksi di HP

Ratusan warga antre di Samsat Kota Jambi ikut program pemutihan pajak.
Ratusan warga antre di Samsat Kota Jambi ikut program pemutihan pajak. (Tribunjambi/Zulkifli)

Contoh penghitungan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Melansir www.online-pajak.com, program pemutihan pajak kendaraan ternyata kerap dilakukan sejumlah pemerintah daerah.

Biasanya program ini disambut baik dan dianggap sebagai kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Lantas apa definisi pemutihan pajak kendaraan bermotor?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

Katakanlah Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak.

Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar.

Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukuo membayarkan pajak pokok saja.

Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak motor per tahun: Rp350.000.

Terlambat bayar selama 3 tahun.

Jadi, pajak yang perlu Anda bayarkan adalah: Rp350.000 X 3 = Rp1.050.000.

Tak Mau Dicerai, Zuraida Pilih Bunuh Hakim PN Medan dan Berencana Menikah dengan Selingkuhan

Artis Seksi Ini Langsung Terdiam Ketika Hotman Paris Akui Hubungannya Bersama: Dia Kirim Foto Diving

Tujuan Pengadaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.

Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya tergantung dari kebijakan Pemda yang bersangkutan.

Sebab, dari sisi kebijakan hanya pemerintah daerah yang dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak terutang, serta denda administratif lainnya kepada wajib pajak daerah. (Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved