Harun Masiku Perpanjang Daftar Buronan Kakap di Luar Negeri, Ini 4 Nama Lainnya

Kasus Harun Masiku memperpanjang daftar buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com
Eddy Tansil 

Harun Masiku Perpanjang Daftar Buronan Kakap di Luar Negeri, Ini 4 Nama Lainnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus Harun Masiku memperpanjang daftar buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri.

Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Eks caleg PDI Perjuangan tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020).

Informasi tersebut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan Harun pergi ke Singapura.

Hingga kini, pihak Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.

Selain Haru, masih ada lagi buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri.

Berikut beberapa daftar buronan kasus korupsi yang berada di luar negeri:

1. Eddy Tansil

Salah satu buronan yang asal Indonesia yang memilih kabur ke luar negeri adalah Eddy Tansil.

Laga Hidup Mati, Tanjab Timur Siap Tumbangkan Kesebelasan Merangin di Gubernur Cup 2020 Sore Ini

Kelakuan Fatal Syahrini Pernah Jadi Sorotan Dunia Internasional Saat Liburan, Netizen: Kok Gitu!

Dijuluki Ratu Herbal, Berikut Berbagai Manfaat Daun Kemangi yang Jarang Diketahui, Bisa untuk Kanker

Dia adalah buronan kasus penggelapan uang sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun.

Uang tersebut didapatkannya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Eddy kabur pada 4 Mei 1996 ketika sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Koruptor Bapindo, Eddy Tansil
Koruptor Bapindo, Eddy Tansil (Net)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Eddy Tansil 20 tahun dengan denda Rp 20 juta.

Dia juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 500 miliar serta membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved