VIDEO : Alasan Polri Tak Tilang Presiden Jokowi, Meski Tak Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
VIDEO : Alasan Polri Tak Tilang Presiden Jokowi, Meski Tak Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
VIDEO : Alasan Polri Tak Tilang Presiden Jokowi, Meski Tak Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak viral di media sosial.
Pasalnya dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu membandingkan aturan tersebut tidak berlaku terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengendarai motor dalam beberapa kesempatan kunjungannya ke daerah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pun mengungkapkan alasan kenapa aturan tersebut dikecualikan kepada presiden Jokowi.
Dia bilang, eks Gubernur DKI Jakarta itu saat mengendarai motor dilakukan karena ada pengawalan oleh aparat keamanan.
"Presiden itu orang nomor 1 di Indonesia. Kemudian kalau kemana-mana pasti ada pengawalan semuanya disana ya. Namanya orang yang kita hargai, namanya simbol negara ini kemanapun kita kawal semuanya," kata Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
• Soal Keluhan Lampu Penerang Jalan, DPRD Hearing Bersama Dishub Kerinci
• Jarang Terekspos, Artis Seksi Ini Diam-diam Telah Jandi Janda, Sempat Digugat Oleh Sang Suami
Namun demikian, ia mengaku tidak masalah ada pihak yang menggugat UU mengenai aturan menyalakan lampu motor di siang hari.
"(Gugatan, Red) itu hal yang bagus, kalau memang ada tidak terima dengan UU di MK. kita tunggu saja bagaimana proses di MK hasilnya seperti apa," tukas dia.
Sebelumnya, mahasiswa gugat aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke MK, bandingan dengan aktivitas Jokowi saat kendarai motor di Tangerang.
Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra secara resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Kompas.com, mereka menggugat soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari. Mereka menilai aturan tersebut tidak berjalan adil.
• Adik Rizky Febian Dikecam Netizen Karena Beri Kejutan Ultah ke Teddy, Begini Curhatan Putri Delina
• Pemeran Rinjani di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Akan Segera Menikah, Mas Pur Beri Komentar Kocak
Keduanya kemudian membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20.
Kala itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang. Namun, Jokowi diketahui memacu kendaraan dengan kondisi lampu motor yang mati.
"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).
Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu. Dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.