Berita Tanjab Barat

Rokok Ilegal Berbagai Merek Masih Beredar di Tanjab Barat, Ini Kata Konsumen dan Diskoperindag

Rokok Ilegal Berbagai Merek Masih Beredar di Tanjab Barat, Ini Kata Konsumen dan Diskoperindag

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Rokok Ilegal Berbagai Merek Masih Beredar di Tanjab Barat, Ini Kata Konsumen dan Diskoperindag 

Rokok Ilegal Berbagai Merek Masih Beredar di Tanjab Barat, Ini Kata Konsumen dan Diskoperindag

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Rokok ilegal alias tanpa cukai di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) masih banyak beredar di tengah masyarakat.

Sementara dalam catatan Tribunjambi.com, ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai sebelumnya berhasil diamankan petugas TNI AL belum lama ini.

Namun upaya penegakan hukum di wilayah Tanjung Jabung Barat rupanya tidak memberi efek jera.

Faktanya, rokok tersebut masih beredar di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Harga Rokok Naik Duluan Sebelum Diumumkan 1 Januari 2020 Jutaan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Jambi

Satu Persatu Misteri Kematian Lina Mantan Sule Mulai Diungkap, 11 Saksi Telah Diperiksa, Nasib Tedi,

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga jual dari berbagai merek rokok ilegal yang dipasok dari Batam melalui jalur laut ini cukup murah dan tidak berat di kantong.

Bagaimana tidak, jika hendak membeli, konsumen hanya perlu merogoh kocek antara Rp 9 ribu hingga 10 ribu per bungkusnya.

Dari penelusuran, pemilik warung kelontong di Jalan Lintas Jambi - Kuala Tungkal, mengaku pernah didatangi orang yang tidak dikenal untuk menawarkan produk rokok.

Orang tersebut menawarkan beberapa merek rokok tanpa pita cukai, diantaranya merek luffman. Namun, karena merasa kuatir, tawaran tersebut ditolak.

"Rokok dari Batam. Murah bang. Ada merek Luffman, H Mild UP, Next Revolution dan lainnya," beber pemilik warung yang enggan namanya disebutkan.

Larisnya rokok ilegal itu dengan alasan harganya yang murah jika dibanding dengan rokok resmi berpita cukai.

Seperti yang diutarakan petani yang mengaku kerap membeli rokok tanpa cukai tersebut.

"Walau ya beda harga beda pula rasanya. Tapi kan biar irit, makanya beli rokok yang murah," ujar warga Desa Mandala Jaya itu.

Menanggapi hal ini, Kepala Diskoperindag Tanjab Barat, Syafriwan memastikan jika rokok tanpa pita cukai tersebut adalah barang dagang ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved