Begini Jalan Panjang Sri Mulyani Berhasil Rampas Uang Negara dari Tommy Soeharto Rp 1.2 Triliun

Di zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak Persiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisasi proyek mobil nasional bernama Timor. Badan usahan

Editor: rida
ist
Kolase Sri Mulyani dan Tommy Soeharto 

TRIBUNJAMBI.COM- Di zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak Persiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Belakangan proyek mobnas tersebut belakangan gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Vaness Angel Dikabarkan Hamil, Sang Ayah Dody Sudrajat Ungkap Fakta yang Diketahuinya

Vanessa Angel Menikah dengan Bibi Ardiansyah, Doddy Sudrajat Jadi Wali Nikah

Tukang Cendol Dipatuk Ular Mungil 1X, Muntah-muntah lalu Mati, Dokter Kasih Obat Gigitan Serangga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di website Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

VIDEO: Detik-detik Petir Mengerikan di Erupsi Gunung Taal di Filipina, Ini Penjelasan Para Ahli

Mengenal Anak Mantan Pebalap Legenda Michael Schumacher, Jejak Karier Sebagai Penerus Sang Ayah?

Bersetubuh dengan Pria Lain Disamping Suami yang Sedang Tidur Berakhir Mengenaskan saat Suami Bangun

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas Permohonan PK ke-2 yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini, menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

Ternyata Begini Watak HT, Pria Muda Tersangka Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Muaro Jambi

Deretan Skandal Kento Momota, dari Judi hingga Bermalam dengan Wanita Cantik di Karaoke

VIDEO Detik-detik Bus yang Ditumpangi Kento Momota dan 3 Pebulu Tangkis Lain Kecelakaan, Sopir Tewas

Hati-hati Travel Umrah Bodong, Ini Daftar Nama Travel Umrah Resmi di Kabupaten Merangin

" "Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk. dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua, merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Selain itu, juga terdapat 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved