Sejarah Berdirinya PT Asabri, Awal Mula Asuransi TNI dan Polri Tak Gabung Taspen Lagi
Pernyataan Mahfud dilontarkannya menjawab pertanyaan awak media mengenai perusahaan asuransi berpelat merah tersebut.
Apakah Sebenarnya PT Asabri? Mahfud MD Dengar Ada Isu Dugaan Korupsi di Atas Rp 10 Triliun
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendengar adanya isu dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri) (Persero).
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud kepada awak media di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Pernyataan Mahfud dilontarkannya menjawab pertanyaan awak media mengenai perusahaan asuransi berpelat merah tersebut.
• Nelayan dan Kapal China Angkat Kaki dari Natuna, Ini Permintaan Menlu China Kepada Indonesia
• Alasan Prabowo Tak Galak ke China Soal Natuna, Fadli Zon Ungkap Alasannya, Beda Saat Debat Pilpres
• Mata Najwa Tadi Malam, Fadli Zon Tanggapi Pernyataan Prabowo Soal Natuna: Selama Ini Kemana Saja?
Mahfud menuturkan, sebelumnya juga pernah terjadi adanya tindak pidana korupsi di tubuh Asabri.
Itu terjadi ketika dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Saat itu, penemuan tindak pidana korupsi di Asabri langsung berakhir ke proses hukum.
Namun demikian, Mahfud heran karena dugaan korupsi masih terjadi di Asabri.
"Dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan, ada korupsinya untuk diadili, kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yg sangat besar," kata Mahfud.
Melansir wikipedia, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.
Latar belakang pendirian BUMN ini
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen.
Pertama, lantaran perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI. Anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.