Ada Racun di Tubuh Mantan istri Sule? Diperiksa 4 Jam Lebih, Ternyata Begini Hasil Pemeriksaan
Dia diperiksa sekira 4 jam lebih atau sejak datang sekitar pukul 13.00. Seusai diperiksa, Teddy mengakui ditanya soal obat-obatan yang dikonsumsi.
Ada Racun di Tubuh Mantan istri Sule? Diperiksa 4 Jam Lebih, Ternyata Begini Hasil Pemeriksaan
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, polisi juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan toksikologi atau pemeriksaan unsur kimia dalam tubuh Lina.
Toksikologi termasuk memeriksa kemungkinan ada racun di dalam tubuh Lina.
Untuk mengungkap hal ini, Jumat (10/1/2020), suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana kembali diperiksa polisi.
Dia diperiksa sekira 4 jam lebih atau sejak datang sekitar pukul 13.00.
Seusai diperiksa, Teddy mengakui ditanya soal obat-obatan yang dikonsumsi istrinya.
• Akhirnya Terungkap, Detik-detik Kematian Mantan Istri Sule, Lebam di Tubuh Ibunda Rizky Ternyata
• Daftar Nama Bayi Islami Lengkap dari A Sampai Z Beserta Artinya Terbaru Tahun 2020 Ada 200 Lebih
"Pertanyaannya seputar perihal dari obat yang dikonsumsi, belum kesehariannya gimana terus dari pola makannya gimana. Itu baru beberapa pertanyaan yang masih simpel. Belum yang lainnya lagi," ujar Tedy di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Selama 5 jam ditanyai penyidik reserse umum, ia mengaku ditanya sekitar 15-16 pertanyaan.
"Baru 15-16 pertanyaan karena hari ini ada tahlilan hari ke-7. Besok-besok katanya bakal dihubungi lagi," kata Teddy.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengakui adanya pemeriksaan toksikologi.
"Toksikologi itu kan tidak hanya soal racun saja. Tapi juga soal juga dari obat-obatan dan makanan yang dikonsumsi," kata Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Jumat (10/10).
Sementara terkait hasil autopsi, Saptono Erlangga memastikan akan selesai dalam 14 hari.
Dia berjanji akan mengumumkan hasil autopsi itu.
"Tentu saja akan kami umumkan setelah rangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP hingga autopsi jenazah selesai," ujar Saptono Erlangga.
Selama proses menunggu hasil autopsi yang akan diumumkan itu, berlaku azas praduga tak bersalah sehingga diharapkan tidak ada prasangka sebelum ada hasil penyelidikan.