Pembunuh Janda Y Ditangkap
Menit-menit Sebelum Janda 'Y' Dibunuh Lalu Disetubuhi, sempat Makan Mi dengan Rusdi Lebih Dulu
Bahkan, dari keterangan yang diperoleh, mereka sempat makan mi bersama tengah malam itu dan kembali melakukan hubungan intim.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tersangka berusaha mengelabui hal tersebut dengan mengikat tangan dan kaki korban, supaya seolah-olah Y menjadi korban perampokan.
Selain itu, Rusdi juga melarikan barang berharga dan satu unit sepeda motor milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kompol Mamit.
Peristiwa Desember 2019
Peristiwa menggemparkan Kabupaten Tebo terjadi pada akhir 2019.
Mayat seorang janda dalam kondisi kaki dan tangannya terikat ditemukan di rumahnya, di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Perempuan berinisial Y (42) itu diduga dibunuh orang pada Selasa (24/12/2019) malam.
Dugaan itu menguat setelah lantaran posisi tangan dan kaki korban diikat.
Ketua RT setempat, Parso mengatakan, jenazah perempuan berinisial Y itu ditemukan di rumahnya. Ada dugaan korban sudah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.
Karena korban pertama kali ditemukan keluarganya yang merasa curiga, sudah mengeluarkan bau busuk. Kejadian itu berlangsung Selasa (24/12/2019) malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Adik iparnya curiga. Dia (korban) sudah tiga hari ditelepon tidak ada jawaban," ujarnya.
Adik ipar korban, Matiatun akhirnya langsung mendatangi rumah korban. Sampai di sana, dia terkejut menemukan korban tidak bernyawa.
Pihak keluarga korban menaruh curiga. Menurut pihak keluarga, kematian korban berinisial Y (42) pada Selasa (24/12/2019) malam itu, meninggalkan sesuatu yang janggal.
Satu di antara keluarga korban, Mutiatun mencium sesuatu yang tidak wajar.