Berita Tanjab Barat
Imbas Naiknya Iuran BPJS, Banyak Permintaan Turun Kelas dari Peserta BPJS di Kabupaten Tanjab Barat
Imbas Naiknya Iuran BPJS, Banyak Permintaan Turun Kelas dari Peserta BPJS di Kabupaten Tanjab Barat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Imbas Naiknya Iuran BPJS, Banyak Permintaan Turun Kelas dari Peserta BPJS di Kabupaten Tanjab Barat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) banyak mengajukan permintaan untuk turun kelas. Hal itu dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam satu hari ada kisaran 10-15 orang yang mengajukan turun kelas di BPJS Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala BPJS Kesehatan Tanjab Barat, Charles Muhammed Mohan mengungkapkan, sejak penghujung tahun 2019 hingga awal tahun 2020, antrean peserta BPJS tampak ramai.
• Iuran Naik, Selain Turun Kelas Peserta BPJS Kesehatan Juga Bisa Daftar Jadi PBI
• Ternyata Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan, Beralih ke Fasilitas Lain
• VIDEO: Cuplikan Gol Kesebelasan Kerinci vs Tebo di Gubernur Cup 2020, Skor 4-0
"Setiap hari tidak kurang dari 10 sampai 15 orang yang datang untuk mengurus perubahan data, menurunkan kelas layanan (BPJS Kesehatan red)," ungkapnya.
Sebab seperti diketahui per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sebesar 100 persen.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin turun kelas dengan cukup datang ke kantor dan melaporkan kepada petugas perihal permintaan tersebut.
Menurut Charles, meski banyak permintaan peserta BPJS untuk turun kelas, manfaat dan pelayanan medis yang diperolehnya akan tetap sama.
"Tidak ada perbedaan manfaat medis antara kelas I, II, III, baik dokter maupun obat. Hanya tempat tidur kelas I sekamar dua orang, kelas III sekamar enam sampai delapan orang, itu yang beda," ungkapnya.
Terpisah, Rahman, peserta BPJS mandiri mengatakan sejak iuran bpjs naik per 1 januari lalu ia dan keluarga besar harus turun kelas.
"Sebelumya ia kelas I, cuman sejak iuran BPJS naik terpaksa turun kelas menjadi kelas III. Mengingat pembayaran semakin mahal apabila dipaksakan kelas I," katanya.
Diketahui saat ini besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu sebelum mengalami kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000 rupiah.
Imbas Naiknya Iuran BPJS, Banyak Permintaan Turun Kelas dari Peserta BPJS di Kabupaten Tanjab Barat (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)